Pura-pura Mau Beli Mobil, Remaja Ini Gondol Pajero Sport, Polisi Ringkus Pelaku di Surabaya

photo author
- Minggu, 6 Agustus 2023 | 16:35 WIB

Kombes Bismo mengatakan, terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas lantaran kabur saat dilakukan penangkapan.

Selain mengamankan VRJ, polisi menyita barang bukti mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih berikut BPKB dan STNK, kunci mobil serta kartu ATM.

"Untuk pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.

Kombes Bismo menandaskan, Satreskrim masih terus melakukan pendalaman terkait kepemilikan diduga senjata api dan keterlibatan pelaku lain.

"Kami dalami terus terhadap sindikat pelaku ini," tegasnya.

Saat ini, barang bukti mobil berikut surat-surat kendaraan sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Penyerahan mobil berlangsung di Mako Polresta Bogor Kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X