Kombes Bismo mengatakan, terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas lantaran kabur saat dilakukan penangkapan.
Selain mengamankan VRJ, polisi menyita barang bukti mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih berikut BPKB dan STNK, kunci mobil serta kartu ATM.
"Untuk pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.
Kombes Bismo menandaskan, Satreskrim masih terus melakukan pendalaman terkait kepemilikan diduga senjata api dan keterlibatan pelaku lain.
"Kami dalami terus terhadap sindikat pelaku ini," tegasnya.
Saat ini, barang bukti mobil berikut surat-surat kendaraan sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Penyerahan mobil berlangsung di Mako Polresta Bogor Kota.
Artikel Terkait
Persebaya Memecat Aji Santoso sebagai Pelatih Persebaya
Bio Farma Peringati Hari Jadi ke 133 tahun, Luncurkan Milestone Produk Baru Vaksin NusaGard
AHY Gandeng Musisi 3 Pemuda Berbahaya Akan Tampil di Sabuga Bandung
Ribuan Lansia Ikuti Senam, Pecahkan Rekor Muri Bersama Rumah Zakat
Gelapkan Uang 2 Miliar, Bandar Arisan Lelang di Bogor Ditangkap Polisi