Gelapkan Uang 2 Miliar, Bandar Arisan Lelang di Bogor Ditangkap Polisi

photo author
- Minggu, 6 Agustus 2023 | 16:26 WIB

FOKUSSATU.ID - Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan modus arisan lelang. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua wanita berinisial FF dan YF.

Kedua tersangka ditangkap setelah dilaporkan para member yang menjadi korban arisan lelang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dua tersangka awalnya mengajak para korban untuk bergabung di dalam arisan lelang dengan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan 10 sampai 50 persen dari uang yang disetorkan.

Baca Juga: Ribuan Lansia Ikuti Senam, Pecahkan Rekor Muri Bersama Rumah Zakat

Namun, pada kenyataannya setelah jatuh tempo, modal dan keuntungan yang dijanjikan kepada para korban itu tak kunjung dibayarkan oleh kedua tersangka.

"Setelah jatuh tempo, uang dari para member tidak kunjung diterima," kata Kombes Bismo, Sabtu (5/8/2023) sore di Mako Polresta Bogor Kota.

Dari keterangan kedua tersangka, lanjut Bismo, uang dari para korban tersebut dipergunakan untuk menutupi arisan lelang sebelumnya.

Selain itu, uang arisan lelang sebagian dipergunakan untuk keperluan pribadi, seperti di antaranya membeli kendaraan dan membuka toko sembako.

"Ini korbannya ada 54 orang dengan total kerugian sekitar 2 miliar rupiah," imbuhnya.

Baca Juga: AHY Gandeng Musisi 3 Pemuda Berbahaya Akan Tampil di Sabuga Bandung

Kasatreskrim Polresta Bogor Kompol Rizka Fadila menjelaskan, para tersangka memulai perputaran arisan lelang pada Februari 2023.

Arisan lelang tersebut diikuti per kelompok dengan setiap anggota kelompok berbeda paket untuk arisannya. Sistem arisan lelang ini ditentukan dengan masa tengak 30 dan 60 hari.

"Estimasi satu kelompok ada 54 orang dengan masing-masing orang tersebut berbeda paketnya, ada 15 sampai 100 juta rupiah," katanya.

Baca Juga: Bio Farma Peringati Hari Jadi ke 133 tahun, Luncurkan Milestone Produk Baru Vaksin NusaGard

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X