Polisi Ringkus 2 Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur di Kota Bogor

photo author
- Selasa, 2 Mei 2023 | 18:54 WIB
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila.

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan apa yang dialaminya ke Polresta Bogor Kota pada 29 April 2023.

Baca Juga: Arsenal vs Chelsea, Pertaruhan Tim Calon Juara dan Terancam Degradasi. Dini Hari nanti

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni MS (25) dan AL (20).

"Barang bukti yang turut disita satu unit handphone, satu potong baju tengtop, dan satu potong celana panjang," imbuh Kompol Rizka.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76F Jo 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Ris)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X