Atas kejadian itu, korban pun melaporkan apa yang dialaminya ke Polresta Bogor Kota pada 29 April 2023.
Baca Juga: Arsenal vs Chelsea, Pertaruhan Tim Calon Juara dan Terancam Degradasi. Dini Hari nanti
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni MS (25) dan AL (20).
"Barang bukti yang turut disita satu unit handphone, satu potong baju tengtop, dan satu potong celana panjang," imbuh Kompol Rizka.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76F Jo 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Ris)
Artikel Terkait
HARI BURUH INTERNASIONAL. Ridwan Kamil: Rajut Kebersamaan Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah
Arsenal vs Chelsea, Pertaruhan Tim Calon Juara dan Terancam Degradasi. Dini Hari nanti
HARDIKNAS 2023. Uu Ruzhanul: Merdeka Belajar untuk Kebebasan Insan Pendidikan Berkreasi
Wilayah IV Cisarua Sedang Ada Perbaikan PVC, Berikut Penjelasan Perumda Tirta Raharja
Mantap ! PGN Subholding Gas Pertamina Catat Laba Bersih Rp 1,3 Triliun di Triwulan I 2023