Dari hasil pemeriksaan urine, kata Kompol Rizka, pelaku dengan inisial FZ diketahui positif Amfetamin yang diindikasikan sebagai zat terkandung dalam sabu.
Baca Juga: Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu di Terminal Baranangsiang
Berdasarkan keterangan FZ kepada polisi, terangnya, dia menggunakan sabu sebelum adanya kejadian tindak pidana penganiayaan itu. "Tapi untuk lebih jelasnya kita sedang lakukan pendalaman dengan Satnarkoba," tegas Kompol Rizka.
Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, satu teko dan sepasang sandal pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.
Terhadap para tersangka, polisi akan menjerat dengan Pasal 351 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5,6 tahun. (Ris)
- Baca Juga artikel dan Follow Fokussatu.id di Google News
- Ikuti juga sosial media Fokussatu.id lainnya:
- Twitter, @Fokus_Satu
- Facebook, @fokussatu.id
- TikTok @fokussatu.id
- Instagram @fokussatu.id
- Channel YouTube: Fokus Satu Channel
Artikel Terkait
Informasi Lengkap Seputar Revitalisasi Jembatan Otista Kota Bogor, Ada Info Trayek Terbaru Angkot dan BisKita
Puncak Arus Balik, Polisi Catat 334 Ribu Kendaraan Masuk Kota Bogor
Gercep, Polisi Bantu Penumpang Bus yang Terperosok di Bogor
Bima Arya Tunda Kegiatan Halalbihalal hingga Pekan Depan, ASN Urusan Pelayanan Publik Tetap Masuk Hari Ini
Petugas Dinsos Kota Bogor Evakuasi Seorang Gepeng Pembawa Cek Senilai 1,3 Miliar