"Ini adalah bukti bahwa komitmen dari Polresta Bogor Kota dan Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk memerangi terhadap narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkoba dan juga obat-obatan terlarang," ujarnya.
Kini atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 111 dan 113 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan juga denda maksimal Rp8 miliar.
"Untuk (tersangka) obat keras tertentu, ini (barang bukti) ada trihexyphenidyl, tramadol, ini dijerat dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah," imbuhnya. (Ris)
Artikel Terkait
Hari Kedua Ramadan, Jalanan Kota Bogor Lenggang
Volume Sampah Naik saat Ramadan, DLH Kota Bogor Ajak Warga Pilah dan Kemas Sampah
Momen Polisi di Kota Bogor Bangunkan Sahur dengan Lantunan Asmaul Husna
Ngabuburit Bareng Warga di Alam Lamping, Bima Arya Bagikan Takjil
Arus Mudik dan Balik Lebaran di Kota Bogor Diprediksi Naik