Polisi Ciduk 21 Tersangka Kasus Narkoba, Ini Wilayah Pengungkapan Kasus Tertinggi di Kota Bogor

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 16:11 WIB
Konferensi Pers Pengungkapan Satnarkoba Polresta Bogor Kota dalam kurun waktu satu bulan dari 27 Februari sampai 27 Maret 2023.
Konferensi Pers Pengungkapan Satnarkoba Polresta Bogor Kota dalam kurun waktu satu bulan dari 27 Februari sampai 27 Maret 2023.

"Ini adalah bukti bahwa komitmen dari Polresta Bogor Kota dan Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk memerangi terhadap narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkoba dan juga obat-obatan terlarang," ujarnya.

Kini atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 111 dan 113 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan juga denda maksimal Rp8 miliar.

"Untuk (tersangka) obat keras tertentu, ini (barang bukti) ada trihexyphenidyl, tramadol, ini dijerat dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah," imbuhnya. (Ris)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X