Komisi II DPRD Kota Bogor Minta Pengelolaan GOM Dikaji Kembali

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 20:49 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan.

FOKUSSATU.ID - Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Bogor Selatan dan Bogor Utara serta Taman Manunggal mendapatkan perhatian Komisi II DPRD Kota Bogor. Hal ini menyusul adanya wacana pengelolaan oleh pihak swasta.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan mengatakan, wacana tersebut masuk dalam pembahasan yang dilakukan dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kemarin.

"Ya kami pengen tahu detailnya, karena masyarakat banyak yang menanyakan kalau dikelola swasta bayarnya berapa kan gitu, khawatir mahal," kata Anita, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Gedung SD Negeri Panaragan Kidul Memprihatinkan, Komisi IV Akan Surati Wali Kota Bogor

Dia mengatakan, untuk Taman Manunggal masyarakat bisa menggunakan fasilitas publik tersebut tanpa dikenakan biaya. Sebab, ia menilai Taman Manunggal ini sama seperti taman lain yang ada di Kota Bogor.

"Sebenarnya kalau Manunggal itu taman, jadi bukan seperti GOM, jadi kalau taman arahan kami DPRD ya diperlakukan seperti taman lain, Taman Sempur, Tanam Heulang, kan itu tidak dipungut biaya," tuturnya.

"Jadi masyarakat bisa menikmati sebagai fasilitas publik yang tidak perlu bayar, tapi wajib menjaga kebersihan dan merawat bersama-sama," imbuhnya.

Baca Juga: Klok Jadi Penyelamat Persib lewat Satu-Satunya Gol di Laga Persib vs Arema FC

Hanya saja, ia memberikan masukan kepada Disperumkim untuk penataan berkaitan dengan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Taman Manunggal.

Sementara untuk pengelolaan GOM Bogor Selatan dan Bogor Utara, politisi Partai Demokrat ini menilai perlu dikaji lebih lanjut oleh Dispora.

Untuk nilai tarif sewa GOM, kata Anita, Dispora telah melakukan survei dengan melihat 3 variabel, yakni lapangan sejenis dengan rumput sintetis termasuk ukuran 90x55 meter.

Baca Juga: Analis Cagar Budaya Minta Disbudpar Kota Bandung Penghancur Bangunan Heritage Ditindak Tegas

"Usulan dari Dispora sendiri 350 sampai 500 ribu rupiah per 2 jam," jelasnya.

Kendati demikian, ia meminta Dispora menghitung kembali dan jika memungkinkan nilai minimal bagi masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X