FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Telah terjadi penghancuran bangunan heritage yang berlokasi di jalan Ir H Djuanda Bandung. Analis Cagar Budaya minta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung pelanggar untuk di tindak.
Hal ini disampaikan Analis Cagar Budaya dan Koleksi Museum Bidang Pengkajian Budaya Disbudpar Kota Bandung, Garbi Cipta Perdana. Ia mengatakan bangunan heritage ini akan dipergunakan mini market oleh pihak Indomarco sebagai penyewa lahan.
Menurutnya penghancuran bangunan heritage ini telah melanggar Perda No 7 tahun 2018 dan Undang Undang No 11 tahun 2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi cagar budaya di Kota Bandung.
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini. Bigmatch Persib vs Arema Berlangsung di Stadion Pakansari
Maka dari itu Disbudpar Kota Bandung minta di tindak secara administrasi dengan segera mengirim surat ke dinas teknis diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung yang memiliki kewenangan menindak atau memberikan sangsinya.
“Kebetulan kami mendapatkan laporan pada hari Senin kemarin, kemudian Selasanya kami tindaklanjuti mendatangi ke lokasi kemudian hari ini kami rapat. Jika tidak di minggu ini, kemungkinan minggu depan kami akan segera melayangkan suratnya,” ujar Garbi usai mengikuti rapat bersama di Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rabu, 22 Februari 2023.
Garbi menuturkan pihak Disbudpar hanya dapat melayangkan laporan untuk selanjutnya dinas teknis yang dapat memberikan penindakan dan memberikan sangsi.
Baca Juga: Dugaan KKN Terkait Investasi Telkomsel Terhadap GO TO, Kenapa KPK dan OJK Masih Bungkam?
“Sangsi bisa berupa pidana kurungan dan denda dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 dan bangunan cagar budaya wajib dibangun kembali. Namun bila dalam Perda Nomor 7 tahun 2018 tidak mengatur sangsi pidana tetapi berupa sangsi administrasi yakni sangsi penyegelan atau pembongkaran bangunan yang sekarang,"tuturnya.
"Sebab kami punya surat pernyataan kesediaan membangun kembali bangunan yang merupakan heritage dan cagar budaya tetapi cara untuk mengembalikan bangunan perlu ada kajian khusus. Jadi memang ada ilmunya sendiri, karena nanti melibatkan arkeolog dan arsitek,” tambah Garbi.
Pada saat itu Dinas Ciptabintar Kota Bandung sendiri menggelar rapat bersama dengan agenda pembahasan lanjutan terkait bangunan yang dipergunakan mini market oleh pihak Indomarco sebagai penyewa lahan yang berlokasi di Jalan Ir. H Djuanda No. 166 Bandung, di Ruang Rapat Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rabu 22 Februari 2023.
Baca Juga: Cegah LGBTQ di Bandung, Ampuhis Dukung DPRD dengan Lahirnya Perda
Rapat dihadiri baik dari pihak Inspektur Kota Bandung, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, PT. Kereta Api Indonesia Daop 2 di Bandung, Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Bandung, Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung pada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan tata Ruang Kota Bandung, Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bidang Cipta karya pada Dinas Cipta karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, PPNS di lingkungan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Pemohon H. Irvan Kusuma Putra serta pihak Pimpinan Wilayah Indomarco di Bandung.
Rapat bersama yang digelar Dinas Ciptabintar Kota Bandung merupakan pembahasan lanjutan untuk menyikapi surat yang dilayangkan H. Irvan Kusuma Putra selaku Pemohon dan juga sebagai kuasa dari para ahli waris Alm. Ikin Sodikin dengan surat yang dilayangkan tertanggal 6 Pebruari 2023 serta tindaklanjut dari pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bandung pada Tanggal 10 Pebruari 2023.
Artikel Terkait
Leipzig Tahan Imbang Manchester City. City Harus Memastikan Kemenangan pada Leg 2, 8 Maret di Etihad
Lukaku Buka Kesempatan Intermilan Lolos 8 Besar Liga Champions. Inter Sementara Unggul 1-0 atas Porto
Line-up Manchester United vs Barcelona. Leg 2 Play-off Liga Eropa Dini Hari Nanti. Eks Madrid Siap Hadang Barc
Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini. Bigmatch Persib vs Arema Berlangsung di Stadion Pakansari
Arema Siap Hadang Persib. Persib Wajib Menang untuk Jaga Asa Juara Liga 1