Analis Cagar Budaya Minta Disbudpar Kota Bandung Penghancur Bangunan Heritage Ditindak Tegas

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 16:34 WIB
Rapat bersama yang digelar Dinas Ciptabintar Kota Bandung (Foto tangkapan layar)
Rapat bersama yang digelar Dinas Ciptabintar Kota Bandung (Foto tangkapan layar)

Baca Juga: Dapat Informasi, Komisi B DPRD Kota Bandung Soroto Harga Kepokmas yang Naik

Dalam surat yang dilayangkan Pemohon, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dapat memblokir perijinan dan penyegelan kembali tanah dan bangunan di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung. Pasalnya Pemohon mengklaim bahwa tanah tersebut berstatus sengketa dengan pihak ahli waris Alm. Ikin Sodikin yang diakuinya mempunyai hak atas tanah tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat nomor 593/4165-DPAKD, perihal penjelasan tanah di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandung tanggal 20 Oktober 2016.

Bukan hanya itu, dalam suratnya Pemohon menyampaikan bahwa rumah yang sebelumnya berdiri di tanah tersebut adalah termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang kondisinya sekarang sudah dihancurkan seluruhnya oleh pihak PT. KAI dan hal tersebut merupakan tindak pelanggaran pidana.


Karenanya, Pemohon meminta kepada pihak Pemkot Kota Bandung untuk meninjau kembali semua produk perijinan terkait objek tersebut dikarenakan terdapat indikasi pelanggaran-pelanggaran.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Disperumkim Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Adapun dalam kesempatan rapat tersebut, pihak Dinas Ciptabintar Kota Bandung menandaskan untuk permasalahan sengketa tanah yang terjadi dipersilahkan kepara para pihak untuk melakukan upaya hukum. Namun terkait perijinan yang telah dikeluarkan, pihak Dinas Ciptabintar mengatakan telah sesuai dengan regulasi yang ada namun pihaknya terbuka bila harus ada pengujian ulang kembali atas terbitnya ijin tersebut.

Sedangkan, Irvan Kusuma Putra selaku Pemohon menyayangkan terbitnya surat perizinan padahal tanah di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung masih dalam polemik sengketa. Atas hal itu, dirinya meminta agar surat tersebut dibekukan dulu. Bahkan Irvan juga menyebut, hingga saat ini pembangunan di tanah Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung masih berlangsung.

“Harusnya Pemkot Bandung tegas dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Penghancuran bangunan itu adalah jelas-jelas melanggar Perda serta undang-undang cagar budaya. Tidak sedikit bangunan-bangunan yang bermasalah dan jelas-jelas melanggar hingga saat ini penyelesaiannya tidak jelas seolah dibiarkan. Mending kalau tanah kami di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung hanya rumah tinggal, ada kasus yang sama penggusuran Masjid Cagar Budaya di Jalan Ciampelas 149 yang harusnya dilindungi dan dilestarikan sesuai Perda dan undang-undang juga mengalami yang sama dibongkar dan hingga kini tanpa ada kejelasan penyelesaiannya,” ujarnya usai acara rapat.

Baca Juga: Satgas Pelajar Kota Bogor Amankan 6 Pelajar SMP Bawa Ciu dan Pedang

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya merekomendasikan untuk menghentikan kegiatan di gedung yang berada di Jalan Cihampelas 149 dan Jalan Ir H Djuanda 166, Kota Bandung. Pasalnya ia menilai ada dugaan kelalaian terhadap pengawasan bangunan cagar budaya di lokasi itu.
Hal itu disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bandung bersama Tim Kuasa Hukum Bangunan Cagar Budaya Cihampelas dan Ir. H. Juanda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (10/2/2023)

"Saya menduga ada upaya pembiaran terkait bangunan terhadap bangunan cagar budaya disana dan membuktikan lemahnya pengawasan aparat terhadap bangunan yang masuk cagar budaya," ujar Edwin.

Ditegaskannya, pembongkaran bangunan cagar budaya ini mesti dibawa ke ranah hukum, lantaran sudah melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi cagar budaya di Kota Bandung. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X