Dari tangan para pelaku, terang Aji, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 41 (empat puluh satu) kartu ATM dari berbagai bank, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM, serta 8 tusuk gigi dan 2 pack tusuk gigi lainnya, 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Warna Putih Nopol F-1510-VE, Tas, dompet, dan 5 (lima) unit Handphone milik pelaku.
Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," terangnya.
Terkait hal tersebut, Polresta Bogor Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan ganjal ATM:
1. Pastikan slot kartu ATM dalam kondisi normal dan tidak ada benda asing sebelum digunakan.
2. Jangan pernah memaksakan kartu apabila sulit masuk atau tertahan.
3. Jangan menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal di sekitar mesin ATM.
4. Segera laporkan kepada pihak bank atau petugas keamanan jika kartu tertelan atau bermasalah.
5. Selalu tutup keypad dengan tangan atau benda lain saat memasukkan PIN untuk menghindari pencurian data PIN.
6. Gunakan mesin ATM di tempat yang aman, ramai, dan dilengkapi kamera pengawas (CCTV).
Artikel Terkait
Bunga Papan Ditukar dengan Bibit Pohon, SEI Inisiasi Penghijauan di Bandung
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja
Bandung Kembali Hijau: Aksi Kolaborasi KDM dan Dua Dadang, Selamatkan Kebun Teh Pangalengan
Dorong Pencak Silat Sebagai Warisan Budaya Tak Benda, Edwin Senjaya Terima Penghargaan dari KPSTI
Polres Sumedang Gandeng BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Penanaman Pohon Serentak Di Lahan Bekas Tambang