FOKUSSATU.ID - Sebanyak 39 mantan karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor menerima pembayaran sebagian hak-haknya.
Penandatanganan berita acara serah terima pembayaran sebagian hak-hak dari 39 eks karyawan PDJT dilangsungkan di Paseban Punta, Balai Kota, Rabu kemarin.
Penandatangan dilakukan oleh Direktur Perumda Transportasi Pakuan (PTP) Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya dan kuasa hukum eks karyawan PDJT Kota Bogor, Sampe Roy L Sianipar.
Baca Juga: P4GN Ciptakan Kondisi Lingkungan Bersih Akan Bahaya Narkoba di SMK Nurul Hidayah 1 dan 2 Bogor
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi dan berharap semua proses berjalan lancar, sehingga kondisi Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor menjadi sehat dan lebih baik.
“Doakan Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor sehat terus agar segera bisa menyelesaikan persoalan yang ada,” ucap Hery dikutip Kamis (8/8/2024).
Sementara Direktur Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya menjelaskan, penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia PHI Nomor 1014 K/PDT.Sus-PHI/2023, tanggal 26 September Tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara serah terima.
Baca Juga: Veddriq Leonardo Sumbang Emas Pertama Indonesia di Olimpiade Paris 2024. Merah Putih Berkibar !
Berdasarkan surat kuasa tanggal 5 Agustus 2024, diserahkan berupa uang sebesar Rp400 juta untuk pembayaran 39 eks karyawan PDJT Kota Bogor (kini Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor).
Pembayaran ini diberikan kepada kuasa hukum yang telah menerima kuasa dari 39 eks karyawan tersebut.
Ia mengungkapkan, dalam menjalani proses yang cukup panjang, Perumda Transportasi Pakuan telah menempuh beberapa skema pembayaran dan yang lainnya. Namun, hanya dari pendapatan yang paling memungkinkan.
“Maka satu-satu cara adalah meningkatkan pendapatan yang dalam prosesnya tidak serta merta cepat. Kami dengan dukungan Pemkot Bogor berupaya semaksimal mungkin untuk terus meningkatkan pendapatan,” katanya.
Baca Juga: Bank Indonesia dan Pemda Provinsi Jabar Gelar High Level Meeting, Antisipasi Inflasi 2024
Ke 39 eks karyawan yang menerima pembayaran, ditegaskan Rachma merupakan yang memiliki landasan hukum yang berkekuatan hukum tetap melalui putusan MA.
Artikel Terkait
Hadiri Pengajian Majelis Talim Nurul Iman, Ratu Zakiyah Sampaikan Makna Kabupaten Serang Bahagia
Peringati HUT RI ke 79, Pegadaian Bantu UMKM dengan Gadai Bebas Bunga
Bank Indonesia dan Pemda Provinsi Jabar Gelar High Level Meeting, Antisipasi Inflasi 2024
Veddriq Leonardo Sumbang Emas Pertama Indonesia di Olimpiade Paris 2024. Merah Putih Berkibar !
P4GN Ciptakan Kondisi Lingkungan Bersih Akan Bahaya Narkoba di SMK Nurul Hidayah 1 dan 2 Bogor