FOKUSSATU.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor memberlakukan sistem antrean daring melalui aplikasi yang dinamakan Prima Antri.
Aplikasi ini untuk lebih memudahkan warga Kota Bogor yang akan mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) dengan mendapatkan jadwal antrean pelayanan tanpa harus datang terlebih dahulu.
Untuk mendapatkan pelayanan ini warga Kota Bogor dapat mengakses laman disdukcapil.kotabogor.go.id.
Baca Juga: PosIND Dukung Bea Cukai dan Polri, Ungkap Kiriman Narkotika dan Obat Terlarang Masuk Indonesia
Sejak diberlakukan awal bulan Mei ini, suasana pelayanan di kantor Disdukcapil Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Achmad Adnawijaya, Kecamatan Bogor Utara, ini terlihat lebih lengang.
“Sekarang warga Kota Bogor mulai paham dalam me-booking antrean berdasarkan ketersediaan kuota yang ada di aplikasi. Jika pada tanggal yang dipilih sudah penuh, maka sistem akan memberikan ruang pada tanggal berikutnya, kecuali hari libur. Saya rasa ini sudah mengedukasi masyarakat,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan dikutip Jumat (10/5/2024).
Ganjar menambahkan, bahwa kuota nomor antrean yang tersedia dalam sistem dalam satu hari berjumlah 200-an.
Baca Juga: bank bjb Merayakan Ulang Tahun ke-63 dengan Program Gebyar Agen bjb BiSA
Ia juga mengatakan, bagi warga Kota Bogor yang masih belum sepenuhnya memahami sistem antrean secara daring ini memberikan tiga solusi.
Pertama, jika memiliki perangkat telepon pintar atau smartphone pihaknya akan membantu booking antrean daring oleh petugas yang telah ditunjuk.
Kedua, warga akan dibantu dalam hal pengajuan dokumen kependudukan secara daring. Ketiga, jika kedua cara tersebut masih dirasa sulit, maka kantor kecamatan diminta untuk membantu layanan secara manual.
Baca Juga: Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Minta Satpol PP Lakukan Sidak ke Setiap RTH
“Jadi kantor kecamatan menerima pelayanan dokumentasi kependudukan yang tanpa antrean online. Saat ini kita trial and error dulu, jika semua masyarakat sudah teredukasi, maka seluruh kecamatan harus online,” katanya.
Sementara Mulyana (37), salah satu warga di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan mengaku dirinya sangat terbantu dengan inovasi Prima Antri.
Pasalnya, kata dia, ada kepastian waktu datang ke kantor Disdukcapil Kota Bogor sehingga tidak lama mengantre dalam mengurus dokumen kependudukan.
Artikel Terkait
Indonesia GAGAL ke Olimpiade, Masih Ada Peluang ke Piala Dunia 2026. Ini Jadwalnya !
Mahasiswa SBM ITB Ikuti Pameran Food Beverage Indonesia 2024
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Minta Satpol PP Lakukan Sidak ke Setiap RTH
bank bjb Merayakan Ulang Tahun ke-63 dengan Program Gebyar Agen bjb BiSA
PosIND Dukung Bea Cukai dan Polri, Ungkap Kiriman Narkotika dan Obat Terlarang Masuk Indonesia