Akibat perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 82 (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah," jelasnya.
Artikel Terkait
Herman Khaeron Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Terfavorit Dapil VII di Kalangan Mahasiswa
KPU Kota Bogor Rampung Terima Semua Surat Suara Pemilu 2024
Bangun Sinergitas Program Big Farmer, Kades Kertawangi Terima Kunjungan Kampus POLBAN
Perhutani Serahkan Santunan Kematian Kepada Keluarga Karyawan KPH Bandung Utara
PosIND dan Bina Karya Dukung Pembangunan Otorita IKN