“Saya memperkenalkan Tanaka dengan Dadan, kemudian mereka saling bercerita mengenai bisnis-bisnisnya masing-masing. Selebihnya adalah obrolan informal sekaligus makan siang,” katanya.
Atas kesaksian Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono dan Budiman Gandi Suparman, terdakwa Dadan Tri Yudianto dan terdakwa Hasbi Hasan tidak menyampaikan bantahan dan keberatan atas keterangan yang disampaikan para saksi.
“Majelis, saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan,” kata terdakwa Dadan Tri.
“Saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan yang mulia, karena tidak ada kaitannya,” kata terdakwa Hasbi Hasan. ***
Artikel Terkait
Manchester United Gagal Total di Eropa. Tersingkir di Liga Champions
Copenhagen Luar Biasa. Singkirkan Galatasaray dan MU di Grup A Liga Champions
Sektor Pertambangan Berperan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jabar
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Muda di Apartemen di Kota Bogor
Kecelakaan Tunggal, Pengendara Motor PCX Abu-Abu Doff B 4097 BWI Tewas Terdampar di Jembatan Jalan Raya Leuwiliang-Bogor