Fathoni menjelaskan, yang kedua tentunya dengan pelaku kampanye, sebagaimana ada pihak-pihak yang tidak boleh kampanye, dalam hal ini netralitas ASN, TNI, dan Polri menjadi fokus pengawasan. Disamping memang bahwa dipastikan hal yang menjadi pedoman pihaknya.
"Ya, baik itu di Perbawaslu 11 tahun 2023, kemudian pencermatan yang diatur di PKPU 15 tahun 2023 itulah yang menjadi fokus pengawasan kami. Kaitan dengan pengawasan netralitas ASN, pertama kami melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, unsurnya ada pemerintah daerah. Kedua, kaitan sosialisasi dan netralitas ASN seperti apa dan juga kaitan dengan pengawasan partisipatif," jelasnya. (Ris)
Artikel Terkait
DPRD Kota Bogor Harap Perusahaan Asal Swiss Bangun Kerja Sama Ketenagakerjaan
GOR Bogor Selatan Tambah Fasilitas Olahraga Baru, Rampung Akhir 2023
Komisi III DPRD Kota Bogor Minta Kualitas Pembangunan Pasar Jambu Dua Dijaga
Polisi Sita Ratusan Botol Miras Kemasan Ulang di Warung Kelontong di Kota Bogor
Pembuangan Lumpur Proyek Perumahan PT Prima Mustika Chandra, Lumpuhkan Fasilitas Jalan Tamansari Bogor