FOKUSSATU.ID - Imbas hujah deras yang disertai angin kencang melanda hampir setiap hari mengguyur di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Berdampak bencana alam seperti halnya terjadi pohon tumbang, tanah longsor dan banjir di sebagian titik wilayah Bogor.
Namun, selain mengakibatkan banjir yang berdampak di tiga Desa seperti diantaranya Desa Tamansari, Desa Sukaluyu dan Desa Sukaresmi, ada dampak hal yang berbeda yang terjadi di salah satu titik di Jalan Raya Tamansari, Desa Tamansari, Kabupaten Bogor.
Terlebih, banjir dan genangan air juga campuran tanah lumpur diduga berasal dari salah satu proyek pembangunan Perumahan Tamansari Garden milik PT. Prima Mustika Chandra yang tengah digarap alias dibangun saat ini.
Baca Juga: Komunitas Kabut Indonesia Gelar Jambore Forum Bank Sampah Jawa Barat Bahas Persoalan Sampah
Tentunya, hal tersebut berdampak dan membuat sejumlah para pengguna jalan motor dan mobil harus extra berhati-hati melintasi di kondisi lajur jalan yang licin dan berlumpur tersebut.
Kondisi banjir dan berlumpur di wilayah lajur Jalan Raya Tamansari, Kabupaten Bogor tersebut terjadi dari Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 16.20 WIB sore hingga Jumat, 24 November 2023 siang sekitar pukul 13.00 WIB dan juga sempat terekam di dalam video amatir warga dan tersebar luas di sejumlah jajaringan warga net.
Menurut informasi dari sejumlah warga sekitar dan pihak terkait lainnya, bahwa di lokasi proyek Perumahan Tamansari Garden seluas 9,23 Hektar tersebut memiliki kelengkapan teknis berupa Site Plain, rencana anggaran biaya dan tata bangunan yang juga dilengkapi Drainase, irigasi dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Botol Miras Kemasan Ulang di Warung Kelontong di Kota Bogor
"Sepertinya ada unsur kesengajaan dari pekerjanya dalam pengerjaan proyek PT. Prima Mustika Chandra yang membuang dan mengalirkan air berlumpur ke Jalan Raya Tamansari ini,"ujar sejumlah warga sekitar, Minggu, 26 November 2023.
Berdasarkan informasi yang dikutip fokussatu.id, bahwa pihak PT Priman Mustika Chandra telah mengantongi IMB alias Izin Mendirikan Bangunan di atas tanah berstatuskan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).
"Akantetapi terkait proyek pembangunan Perumahan Tamansari Garden ini, untuk hal perizinannya belum diketahui kapan diterbitkannya, nah kita juga masih tanda tanya akan hal ini," sambungnya.
"Untuk hal tersebut, kita minta pihak terkait, terutama pimpinan PT Prima Mustika Chandra menjelaskan terkait akan legalitas pembangunan proyek Perumahan Tamansari Garden ini ke publik melalui media, warga juga pihak terkait lainnya, agar semuanya jelas," tandasnya. (Wiera).
Artikel Terkait
Berikut Beberapa Ucapan Untuk Memperingati Hari Guru Nasional 2023
Memperingati Hari Guru Nasional 2023, Bisa Lewat Twibbon Untuk Dibagikan Ke Media Sosial
Terinspirasi Capres Prabowo, Dedi Mulyadi Gelar Lomba Joget Gemoy
Polisi Sita Ratusan Botol Miras Kemasan Ulang di Warung Kelontong di Kota Bogor
Komunitas Kabut Indonesia Gelar Jambore Forum Bank Sampah Jawa Barat Bahas Persoalan Sampah