FOKUSSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berupaya mengoptimalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.
Keinginan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024.
"Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor Tahun 2024 harus kita persiapkan secara optimal, salah satunya yang paling strategis adalah dukungan pendanaan," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dikutip Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: PT INTI Jadi Mitra Strategis Perusahaan Terbesar di Federasi Rusia
Selain itu, sambung Dedie, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menganggarkan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Tahun 2024 dalam Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% dan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60% dari total dana hibah Pilkada Tahun 2024.
"Merujuk pada hal tersebut, maka diperlukan perubahan segera Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024," jelasnya.
Baca Juga: Kontur Tanah Tak Stabil, Pohon Besar Dilingkungan Pemkot Cimahi Tumbang Menimpa Sejumlah Kendaraan
Pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa penggunaan Dana Cadangan bisa dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 dan dapat dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2023 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan.
"Oleh sebab itu, perubahan Raperda ini dibutuhkan segera agar terbentuknya peraturan daerah yang relevan dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan penggunaan dana cadangan Pilkada dapat digunakan pada tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024," paparnya.
Penyampaian rencana tersebut, kemudian ditanggapi positif oleh DPRD Kota Bogor sebagai salah satu dukungan untuk penyelenggaraan pesta demokrasi di Kota Bogor tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Tri Gol Filipe Bawa Borneo Menjauh dari Kejaran Persib Bandung
"Dana cadangan Pilkada senilai Rp 71,3 miliar dipenuhi pada Tahun Anggaran 2023 dikarenakan penganggaran untuk memenuhi dana cadangan tersebut hanya dimungkinkan pada satu tahun anggaran saja, yaitu Tahun Anggaran 2023," imbuhnya.
Dana cadangan tersebut dibagi ke dalam APBD Murni Tahun 2023 sebesar Rp 50 miliar dan Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp 21,3 miliar.
Artikel Terkait
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Tumbangkan 15 Pohon di Kota Bogor
PLN Terus Upayakan Pemulihan 553 Gardu terdampak Cuaca Ekstrim di wilayah Bogor
IMAG 2023 di Kota Bogor, Kontingen Jawa Barat Raih Juara Umum dengan 35 Medali Emas
KPU Kota Bogor Terima Kotak Suara Pemilu 2024
DPRD Kota Bogor Setujui Perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada 2024
Kontur Tanah Tak Stabil, Pohon Besar Dilingkungan Pemkot Cimahi Tumbang Menimpa Sejumlah Kendaraan
PT INTI Jadi Mitra Strategis Perusahaan Terbesar di Federasi Rusia