Baca Juga: Serah Terima Jabatan Pj Wali Kota Cimahi dari Dikdik S Nugrahawan Ke Dicky Saromi
"Untuk psikotropika, seperti alprazolam, riklona, dumolid dan diazepam penyalahgunaannya dikenakan UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Bismo.
Sedangkan pada kasus obat keras tertentu disangkakan melanggar UU 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun sampai 10 tahun.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra memaparkan, kebanyakan modus yang dilakukan tersangka dengan cara sistem tempel.
Baca Juga: Menggali Potensi Seni dan Budaya Masyarakat Lokal di Sunday Sampurasun Taman Ekspresi
"Penjual mengirim peta atau lokasi tertentu kemudian diberikan kepada pembeli. Membeli secara online, baik Instagram, WhatsApp maupun media sosial (medsos) lainnya," ujarnya.
Sementara untuk Y mengedarkan obat psikotropika secara online maupun offline di rumahnya. Bahkan dia sudah memiliki banyak pembeli yang datang langsung ke rumahnya.
"Jadi ini dijual tanpa adanya resep dokter, dia tidak buka praktek tapi menjual psikotropika saja. Sudah sekitar hampir 2 tahun, kawan-kawan datang ke rumah karena tahu menjual obat tersebut," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, Y kepada petugas mengaku mendapatkan barang tersebut di wilayah Jakarta.
"Sepengetahuan atau berdasarkan keterangan yang bersangkutan barang dibeli dari Jakarta. Pembelinya kebanyakan anak-anak muda," pungkasnya.
Artikel Terkait
Saat Bima Arya Turun Cek 3 Proyek Infrastruktur, 1 Jembatan Rampung
Menggali Potensi Seni dan Budaya Masyarakat Lokal di Sunday Sampurasun Taman Ekspresi
Serah Terima Jabatan Pj Wali Kota Cimahi dari Dikdik S Nugrahawan Ke Dicky Saromi
Dicky Saromi sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi
Edarkan Obat Psikotropika, Wanita Diciduk Polisi di Rumahnya