FOKUSSATU.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota meringkus 29 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode 1 Oktober hingga 23 Oktober 2023.
Dari sejumlah tersangka tersebut, satu orang di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan satu wanita pengedar obat psikotropika.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (23/10/2023) sore.
"Kami berhasil meringkus para tersangka narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota dari 1 Oktober hingga hari ini 23 Oktober 2023. Ada 29 tersangka," ungkap Bismo.
Baca Juga: Edarkan Obat Psikotropika, Wanita Diciduk Polisi di Rumahnya
Untuk kasus sabu berjumlah 11 tersangka, ganja 3 tersangka, tembakau sintetis 8 tersangka, dan psikotropika 7 tersangka.
Bismo melanjutkan, dari 29 tersangka yang diamankan ada satu residivis yaitu inisial MR. Untuk MR di tahun 2017 dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan menjalani 5 tahun di Lapas Paledang Bogor.
Kemudian, dia selesai menjalani hukuman tahun 2022 dan saat ini terlibat kembali penyalahgunaan sabu.
Disamping itu, terdapat seorang wanita berinisial Y yang diamankan lantaran mengedarkan psikotropika di rumahnya.
"Dia (Y) menjual secara online dan offline. Kami amankan tersangka dan barang bukti 900 butir psikotropika di kawasan Suryakancana," terang Bismo.
Baca Juga: Dicky Saromi sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi
Bismo mengatakan, dengan adanya pengungkapan kasus narkotika ini, tentunya perlu masukan dan informasi dari masyarakat. Selain itu juga kepekaan dan kepedulian lingkungan untuk mengatasi, mengontrol serta meminimalisir peredaran narkoba.
"Barang bukti yang berhasil disita untuk sabu 229,15 gram, ganja 388,38 gram, tembakau sintetis 89,38 gram, dan obat psikotropika ada 2.225 butir," tambahnya.
Bismo juga menambahkan, para tersangka diamankan di sejumlah wilayah di Kota Bogor. Adapun untuk kasus penyalahgunaan sabu, ganja dan tembakau sintetis dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 sampai 12 tahun.
Artikel Terkait
Saat Bima Arya Turun Cek 3 Proyek Infrastruktur, 1 Jembatan Rampung
Menggali Potensi Seni dan Budaya Masyarakat Lokal di Sunday Sampurasun Taman Ekspresi
Serah Terima Jabatan Pj Wali Kota Cimahi dari Dikdik S Nugrahawan Ke Dicky Saromi
Dicky Saromi sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi
Edarkan Obat Psikotropika, Wanita Diciduk Polisi di Rumahnya