"Jadi secara Perdata, Pengadilan Negeri Bogor, banding, kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) semua kita yang menang. PTUN juga kita yang menang dan sudah eksekusi juga oleh Pengadilan Negeri Bogor," katanya.
Setelah ini, kata Muzakkir, pihaknya akan melakukan pengelolaan secara profesional dan melakukan pembenahan agar masyarakat, pengunjung dan pedagang bisa lebih nyaman. (Ris)
Artikel Terkait
Mercedes-Benz Hantam Pembatas Jalan dan Tiang Listrik di Parung Bogor
Polisi Amankan 7 Remaja Bersajam di Kota Bogor
PWI Kota Bandung Gelar Raker di Kuta Bali
Atal S Depari Bicara di Forum Belt and Road Journalists Forum (BRJF) 2023 di Beijing
Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Dua Kebakaran Bersamaan di Lokasi Berbeda