Kedepan pun akan dilakukan revitalisasi, selaku BUMD yang bertugas mengelola pasar senantiasa berkoordinasi bersama Pemkot Bogor.
“Ya, dengan pelaksanaan eksekusi secara deklaratif ini telah menegaskan, tidak ada lagi polemik secara hukum tentang siapa yang berhak melakukan pengelolaan pasar, bahwa tetap yang berhak adalah Perumda Pasar Pakuan Jaya,” tegasnya.
Lebih lanjut Sulhan mengatakan pelaksanaan eksekusi ini juga telah dilakukan sosialisasi kepada pedagang, tokoh masyarakat, warga RT RW sekitar pasar serta seluruh petugas keamanan, penitipan kendaraan, kebersihan, parkir, MCK, jasa layanan pasar dan bongkar muat agar tetap bekerja seperti biasa dan tetap saling menjaga kondusifitas Pasar TU.
“Dengan dukungan semua pihak, pelaksanaan eksekusi ini juga berjalan dengan baik dan kondusif,” tandasnya. (Ris)
Artikel Terkait
BPN Kota Bogor Siap Dukung Sertifikasi Aset Pemkot Bogor
Emas Pertama Asian Games Huangzhou bagi Indonesia dari Cabor Menembak
Caleg DPRD Kota Cimahi Novitasari Laksanakan Program Gerakan Bersama Rakyat di Karangmekar
Perhutani KPH Bandung Utara Terima Kunjungan Forest Research Institute Malaysia di Wisata GBM Lembang
3 Raperda Terbaru Masuk Dalam Perubahan Propemperda 2023 DPRD Kota Bogor