Polisi Amankan 4 Pelaku Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Bogor

photo author
- Jumat, 15 April 2022 | 23:05 WIB
4 (empat) pelaku pencurian bermodus pecah kaca
4 (empat) pelaku pencurian bermodus pecah kaca

FOKUSSATU.ID - Kawanan Pelaku Pencurian bermodus pecah kaca yang kerap beraksi di Kota dan Kabupaten Bogor berhasil diringkus pihak kepolisian Polresta Bogor Kota.

Kawanan pelaku itu, berjumlah empat orang diantaranya Osan (34), Ciko (24), Ubon (23), dan Tuhit (40) berasal dari Betung Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Kecamatan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Palembang.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, dari keempat kawanan pelaku tersebut kerap beraski di lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Geprek Bensu Tetap Rayakan Ultah Meski Sedang Digugat Rp 100 Miliar

"Berdasarkan identifikasi di empat lokasi TKP diantaranya di Tajur Bogor Timur, Kedung Halang, Bogor Utara, dan juga Kabupaten Bogor di Tapos Cibinong, dan di Cileungsi," terang Kombes Pol Susatyo kepada wartawan saat konferensi pers di kawasan Alun-alun Kota Bogor, Jumat (15/4/2022).

Selain itu, dari tangan para tersangka, sambung Pol Susatyo, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa empat kendaraan roda dua (motor) dan alat inti yang kerap dipergunakan sebagai pemutus safety belt beserta alat pecah kaca.

"Selain itu, juga dari tangan pelaku kami juga menyita sebuah Laptop hail," papar Pol Susatyo.

Susatyo menambahkan, aksi para pelaku tersebut juga sempat terekaman dalam CCTV yang meperlihatkan aksi dari para pelaku tersebut.

"Yang menjadi target utama sasaran para pelaku itu random, biasanya barang dalam mobil yang parkiran di pinggiran jalan, sekilas langsung mereka bergerak dan menggasaknya," terang Pol Susatyo.

Baca Juga: Menhub Sarankan Masyatakat Mudik Lebih Awal Untuk Hindari Kemacetan

Di lain sisi, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto menambahkan, selain dari keempat pelaku tersebut, juga ada beberapa komplotan pelaku lainnya yang masih beroperasi di Kota Bogor.

"Diharapkan kepada masyarakat untuk berhati-hati jika parkir di pinggiran jalan," pesan Kompol Dhoni.

Atas perbuatan keempat tersangkat tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama tujuh tahun tahanan penjara. Pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X