Geprek Bensu Tetap Rayakan Ultah Meski Sedang Digugat Rp 100 Miliar

photo author
- Jumat, 15 April 2022 | 22:58 WIB
Sengketa merek dagang Geprek Bensu digugat Rp 100 miliar
Sengketa merek dagang Geprek Bensu digugat Rp 100 miliar

FOKUSSATU.ID-Ruben Onsu sepertinya belum bisa tenang karena Geprek Bensu digugat Rp100 M oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Gugatan dilayangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2022. Namun ditengah gugatan itu, Geprek Bensu tetap berbahagia dengan menggelar perayaan ultah ke-5 nya. Hal tersebut diketahui dari Instagram Story @ruben_onsu.

Terlihat sejumlah rekan artis memberikan ucapan selamatnya setelah menerima paket bingkisan dari Geprek Bensu, di antaranya yang memamerkan bingkisan hari jadi ke-5 tahun adalah Ivan Gunawan, Wendy Cagur, Sinyorita dan lain-lain.

Sementara Hingga kini perseteruan mereka dagang usaha kuliner Ruben Onsu engan  Benny Sujono  memang belum berakhir. Karena pihak Benny Sujono kembali melayangkan gugatan kepada Ruben Onsu terkait merek dagang I Am Geprek Bensu.
Pihak Benny Sujono selaku pemilik merek kembali mengajukan gugatan sengketa merek  ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/4/2022) lalu.

Dalam petitum gugatan bernomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst, pihak Benny Sujono meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama merek “I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr” atau yang biasa disebut “I am Geprek Bensu”, yang sah dan telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (in casu Tergugat II) dengan Nomor IDM00064353.

Baca Juga: Ayam Kecap Sederhana Menu Cocok Buat Buka Puasa, Yuk Simak Cara Buatnya

Kedua, menyatakan merek “I am Geprek Bensu” milik tergugat Ruben Onsu mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek “I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr” milik penggugat.

Ketiga, menyatakan merek “I am Gepresk Bensu” milik tergugat merupakan nama Badan Hukum “PT Ayam Geprek Benny Sujono” atau yang disingkat dengan Ayam Geprek Bensu”

Keempat, menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek “I am Geprek Bensu” atas nama Ruben Onsu dengan segala akibat hukumnya.


Kelima, memerintahkan kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk melaksanakan pembatalan merek “I am Geprek Bensu” milik Ruben Onsu dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Keenam, menghukum Ruben Onsu untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan sekaligus.

Ketujuh, menghukum Ruben Onsu untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “Geprek Bensy by Ruben Onsu atau I am Geprek Bensu by Ruben Onsu”.

Kedelapan, menghukum Ruben Onsu untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp10 juta untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Menata Lemari Pakaian agar Lebih Rapi dan Efisien

Jumat, 26 September 2025 | 13:35 WIB
X