Video Viral 170 Detik, 17 Tahun Dikubur, Jasad Ajengan dari Subang Masih Utuh

photo author
- Minggu, 16 Januari 2022 | 23:26 WIB
Postingan Facebook Ahmad Faqot soal jasad guru ngajinya yang sudah 17 tahun dikubur masih utuh (facebook)
Postingan Facebook Ahmad Faqot soal jasad guru ngajinya yang sudah 17 tahun dikubur masih utuh (facebook)

FOKUSSATU.ID - Ahmad Faqot, bagikan video pendek di akun facebooknya, dan postingannya jadi pembicaraan masyarakat, padahal hanya berkisah soal aktivitas penggalian makam.

Cerita yang terekam dalam video berdurasi 2.50 menit atau 170 detik itu soal jasad yang masih utuh walau telah dikubur selama 17 tahun.

"Subhanalloh...Guru saya Ajengan Muhya bin Rudia sudah 17 tahun. Tubuhnya dicopot, dan masih utuh. KP Cikadu Tanjungsiang, Subang Selatan," demikian bunyi caption video yang diunggah pada 12 Januari 2022 pukul 11.40 WIB.

Baca Juga: Gelaran Street Race Mengacu Pada Format Latihan. Ini Alasannya

Hingga berita ini ditulis, postingan itu sudah disukai 138 netizen, dikomentari 15 kali dan dibagikan sebanyak 43 kali.

Saat dikonfirmasi penggunggah video tersebut mengatakan aktivitas dalam video tersebut benar merupakan pemindahan jenazah Ustadz Muhya bin Rudia.

"Betul pemindahan makam ajengan Ustadz Muhya bin Rudia warga desa Tanjungsaang, Kecamatan Sumedang Selatan," katanya.

Almarhum, tambah Ahmad Faqot adalah guru ngajinya.

Baca Juga: Pantau Omicron Kemenag Hentikan Sementara Keberangkatan Umroh

"Saya tiga tahun belajar ngaji dengan ajengan Muhya," katanya.

Adapun soal pemindahan jenazah, menurut Ahmad Faqot merupakan inisiatif warga bersama keluarga.

Alasannya, lokasinya tidak layak lagi, sebab berdekatan dengan kandang ternak domba milik warga sekitar.

"Untuk itu warga berinisiatif memindahkan jasad ajengan ke lokasi makam yang lebih layak di kawasan Pasir Naan Kampung Cikadu," katanya.

Baca Juga: Dari Taman Indria, Ini Sejarah Nama Sandiah Menjadi Ibu Kasur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X