Ardian menyebut, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan itu meminta anggota Dishub mengawal ke hotel Pullman Vimala Hills Ciawi.
"Jadi untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ungkap Ardian.
Polisi akhirnya memberi sanksi tilang dan menyita rotator atau sirine. Sebab, anggota Dishub itu melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal.
Baca Juga: DPW Partai Ummat Jabar Gelar Rapat Koordinasi, Hasilnya di Luar Dugaan
Ardian juga menjelaskan, pengawalan dari pihak Dishub terhadap rombongan itu juga tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dalam aturannya, Dishub tidak diperbolehkan mengawal seperti yang sudah jelas pada pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU nomor 22 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian. Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning," tegas Ardian.
"Kalau untuk Dishub ini tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pengawalan, bahwa masing-masing petugas itu memiliki kompetensi sertifikat dan pendidikan khusus, memang tadi kita temukan melawan arah itu sudah pelanggaran keras," imbuh Ardian. ***
conten creator jurnalis gus
Artikel Terkait
Bupati Bogor Apresiasi Polres Bogor Program Akselerasi Vaksinasi ‘Bersama Indonesia Pasti Bisa 2021’
Satres Narkoba Polres Bogor Ringkus Tiga Remaja Peracik Tembakau Gorila
Mobil Warna Hijau Tabrak Rumah Warga Cisarua, Polres Bogor Jelaskan Ini
Dualisme Partai Golkar Kota Bekasi Disidang di Mahkamah Partai, Penjelasannya Ini
Malam Tahun Baru, Polres Bogor Terapkan Pengalihan Lalulintas di Jalur Gadog Ciawi