Dualisme Partai Golkar Kota Bekasi Disidang di Mahkamah Partai, Penjelasannya Ini

photo author
- Sabtu, 27 November 2021 | 22:20 WIB
Fahri Bachmid, selaku Kuasa Hukum Nofel Saleh Hilabi dalam keterangannya, Sabtu (27/11/2021). (Istimewa)
Fahri Bachmid, selaku Kuasa Hukum Nofel Saleh Hilabi dalam keterangannya, Sabtu (27/11/2021). (Istimewa)

FOKUSSATU.ID - Dualisme kepengurusan Partai Golkar Kota Bekasi disidang Mahkamah Partai. Antara Nofel Saleh Hilabi dan TB H Ace Hasan Syadzily 

Perselisihan internal partai politik tentang pembatalan Surat Keputusan Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota di Mahkamah Partai Golkar antara dua kader beringin Nofel Saleh Hilabi dan TB H Ace Hasan Syadzily selaku Plt ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat digelar.

“Dan yang menjadi objek sengketa dalam permohonan di Mahkamah Partai Golkar ini adalah agar Mahkamah Partai Golkar membatalkan seluruh keputusan-keputusan hasil persidangan Musyawarah Daerah V Partai Golongan Karya Kota Bekasi di Graha Bintang, Mustika Jaya,” ujar Fahri Bachmid, selaku Kuasa Hukum Nofel Saleh Hilabi dalam keterangannya, Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga: Sewa 15 Unit Kamar Apartemen, 24 WNA Afrika Ditangkap Imigrasi Tangerang

Menurutnya, Musda tersebut tidak konstitusional dan illegal, karena surat keputusan yang diterbitkan secara tidak prosesural dan melawan hukum.

“Oleh karena itu, kita meminta agar Mahkamah Partai Golkar untuk mengesahkan seluruh keputusan hasil persidangan Musyawarah Daerah V Partai Golongan Karya Kota Bekasi Tanggal 29 Oktober 2021 di Hotel Horison, Bekasi yang menghasilkan keputusan Nofel Saleh Hilabi sebagai Ketua terpilih DPD Partai Golongan Karya Kota Bekasi Masa Bakti 2020-2025 sekaligus Ketua Formatur yang dihasilkan melalui Musda V yang legal dan konstitusional,” bebernya.

Dia menambahkan, adapun yang menjadi isu serta substansi permohonan sengketa partai politik ini adalah dilaksanakannya Musda V Partai Golkar yang cacat hukum di Graha Bintang, Mustika Jaya - Kota Bekasi yang secara tidak sah menetapkan Ade Puspitasari, sebagai Ketua Terpilih DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang kemudian disahkan oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat tanpa melakukan secara sepihak.

Baca Juga: Pantura Digegerkan Penemuan Potongan Tangan dan Kaki dalam Kantong Plastik, Satu Pelaku Ditangkap

“Sedangkan di pihak yang lain, DPD Partai Golkar Jawa Barat secara tidak proporsional mengabaikan hasil persidangan Musyawarah Daerah V Partai Golongan Karya Kota Bekasi Tanggal 29 Oktober 2021 di Hotel Horison, yang secara demokratis dan konstitusional terpilih dan ditetapkannya Nofel Saleh Hilabi sebagai Ketua terpilih tidak diindahkan secara sengaja oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat,”ungkapnya.

Dan secara sepihak juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) NOMOR : SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 01 Nopember 2021, Tentang : Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Bekasi Masa Bhakti 2020 - 2025 Hasil Musda V Partai Golkar Kota Bekasi yang diselenggarakan di Graha Bintang, Mustika Jaya - Kota Bekasi pada tanggal 29 Oktober 2021 yang ilegal dan cacat hukum itu.

Baca Juga: Pohon Usia Ratusan Tahun Tumbang, Akses Menuju Kota Batu Sempat Tertutup

Dalam proses Persidangan di Mahkamah Partai Golkar, pihaknya juga telah mengajukan permohonan secara resmi Permohonan Penetapan Penundaan Pemberlakuan Surat Keputusan (SK) SKEP- 75/GOLKAR/XI/2021 Tertanggal 1 November 2021 Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kotya Bekasi Masa Bakti 2020-2025, sampai Dengan Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, dan Majelis Hakim Panel telah mersespons hal itu.

“Ini untuk memastikan agar semua proses dapat berjalan secara tertib, dan tidak ada pihak yang menyalahgunakan segala kedudukan dan peran yang didapat melalui SK yang menjadi objek sengketa saat ini. Selaku Kuasa Hukum, kami berharap agar proses persidangan di Mahkamah Partai Golkar ini dapat berjalan secara fair, objektif dan imparsial, agar dapat melahirkan suatu putusan yang adil dan dapat diterima,” tutup Fahri Bachmid.***

content creator jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB
X