peristiwa-daerah

Achmad Baidowi Instruksikan Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bogor Inisiasi Terbitnya Perda Larangan Kawin Kontrak

Sabtu, 18 Desember 2021 | 16:11 WIB
Ilustrasi (Dokumen Pikiran Rakyat)

FOKUSSATU.ID - Fraksi PPP DPR RI sambut baik hasil ijtima MUI Kabupaten Bogor 2021, yang salah satu poinnya meminta Pemkab Bogor melarang kawin kontrak.

Sebagaimana diketahui, di daerah Puncak, Kabupaten Bogor, tumbuh subur praktek kawin kontrak, hal itu sudah berlangsung lama.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan fenomena kawin kontrak itu sudah banyak makan korban, bahkan anak yang lahir dari proses kawin kontrak itu juga turut jadi korban.

Baca Juga: Sokong Perekonomian Nasional, Nelayan Sulit Akses BBM Bersubsidi, Lakukan Ini

"Terhadap fenomena tersebut, banyak korbannya, khususnya dari kalangan perempuan, bahkan juga menjadi korban kekerasan. Termasuk juga anak anak yang lahir dari kawin kontrak turut menjadi korban," katanya kepada wartawan Sabtu 18 Desember 2021.

Untuk itu, Awiek, panggilan akrab untuk Achmad Baidowi menginstruksikan kepada Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bogor untuk mengawal hasil ijtima ulama itu, lalu menginisiasi terbitnya Perda Larangan Kawin Kontrak.

"PPP mendukung langkah Bupati Bogor memerangi praktek kawin kontrak melalui Perbup, dan jika perlu DPRD menerbitkan Perda," tekannya.

Baca Juga: Memang Corona Takut Pejabat, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Cabut Dispensasi Karantina Covid 19

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan Perbup dengan terbitnya ijtima MUI soal larangan kawin kontrak.

"Bisa melalui Perbup, Perda atau Surat Edaran Bupati juga bisa. Untuk pencegahan terjadinya kawin kontrak," ujarnya.

Sebagaimana diketaui, MUI Kabupaten Bogor meminta pelarangan praktek kawin kontrak dan kawin wisata yang marak terjadi di wilayahnya, lalu diperkuat dengan Perda.

Ada 10 poin hasil ijtima MUI Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Mendagri Ingatkan Target Vaksinasi Dosis Pertama 70 Persen Tinggal Dua Minggu Lagi

"Mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyikapi problematika Kawin Kontrak dan/atau Kawin Wisata yang banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang larangan dan antisipasi praktik tersebut," bunyi salah satu poin hasil Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor itu yang dikutip dari situs resmi Pemkab Bogor, Kamis (16/12).

Halaman:

Tags

Terkini