FOKUSSATU.ID - Koalisi masyarakat sipil untuk keadilan kesehatan masyarakat mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut SE Kasatgas Covid 19 No 25 tahun 2021, dan menggantinya dengan ketentuan yang lebih berlandaskan pada sains dan berkeadilan bagi masyarakat, memang Corona takut sama pejabat.
Desakan itu menyeruak kepermukaan seiring dengan munculnya kasus keluarga Ahmad Dhani yang ternyata sudah bisa jalan jalan sekeluarga padahal baru saja pulang dari luar negeri, kebetulan Mulan Jameela, istri musisi itu, anggota DPR RI.
Anggota koalisi terdiri dari LaporCovid-19, ICW, YLBHI, LF, YLBHI, LBH Jakarta, PSHK, ELSAM, P2D, KontraS, LBH Masyarakat, AJI Indonesia, Yayasan Desantara dan Hakasanidotid.
Baca Juga: Nana Mardiana, Mantan Istri Imam S Arifin ke Madura Untuk Ikuti Prosesi Pemakaman Almarhum
Koordinator Advokasi Lapor Covid 19, Firdaus Ferdiansyah mengatakan dispensasi karantina bagi pejabat membahayakan kesehatan masyarakat, memang virus tindak menjangkiti pejabat, memang corona takut pejabat.
"Ini perlu dilakukan guna memberikan pencegahan ancaman Omicron serta perlindungan kepada seluruh masyarakat," katanya rilis yang diterima redaksi, Jumat 17 Desember 2021.
Firdaus mengatakan ketentuan yang memuat dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina kepada pejabat eselon satu diskriminatif.
Alasan pertama, SE Kasatgas Pananganan Covid 19 No.25/2021 diskriminatir, sebab memberikan perlakuan istimewa kepada pejabat. Sebagaimana tertuang No.5.
Baca Juga: Mendagri Ingatkan Target Vaksinasi Dosis Pertama 70 Persen Tinggal Dua Minggu Lagi
"Masa karantina 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e. dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan…”
Untuk itu, Firdaus tegaskan Virus SARS-CoV 2 tidak mengenal jabatan, tidak mengenal jenis kelamin, tidak mengenal umur, dan tidak mengenal waktu. Siapapun bisa terinfeksi ketika melakukan kontak dengan seseorang yang sudah terjangkit sebelumnya.
"Karenanya, pengistimewaan pejabat dalam aturan karantina tidak bisa diterima, diskriminatif, dan tidak adil. Padahal aturan sebelumnya (SE Kasatgas Penanganan Covid-19 23/2021) tidak memberikan keistimewaan bagi pelaku perjalanan luar negeri pejabat tertentu," katanya.
Baca Juga: Viral Ciledug Kabarkan, Kuburan Dibongkar, Jasadnya Dipindahkan Tanpa Konfirmasi kepada Ahli Waris
Alasan kedua, di tengah ancaman varian baru Omicron, pemerintah seharusnya mengambil langkah pencegahan dan mitigasi risiko penularan kasus lebih ketat. Karenanya, pengetatan dan pemusatan karantina harus dipatuhi oleh setiap orang termasuk pejabat untuk memastikan perlindungan kesehatan seluruh masyarakat dari ancaman Covid-19.
Artikel Terkait
Atlet PON Kabur Dari Tempat Karantina Covid-19, Ini Kata Menpora Amali
Diperiksa Sebagai Tersangka, Rachel Vennya Minta Doa
Kasus Karantina Rachel Vennya Segera Disidangkan
Tak Perlu Dijalani, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara
Pelanggaran Karantina Kesehatan, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, Denda Rp50 Juta
Benarkah Keluarga Ahmad Dhani Tak Jalani Karantina Usai Perjalanan dari Turki, Ini Penjelasannya
Lewat Bahasa Satire, Komika Ernest Prakasa Sindir Dispensasi Karantina bagi Pejabat Negara