Perjanjian Kontrak Telah Habis, Keberadaan Tower Telkomsel Dikeluhkan Warga

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 14:55 WIB
Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT.Telkomsel
Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT.Telkomsel

FOKUSSATU.ID, SOREANG - Keberadaan Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT.Telkomsel di Desa Cilame Kutawaringin Kabupaten Bandung dikelurkan warga.

Pasalnya, dengan adanya BTS tersebut menimbulkan dampak negatif terhadap warga disekitar, tepatnya RW 13 dan 14 Desa Cilame, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Menurut informasi yang diterima Tower Base Transceiver Station ini milik PT. Telkomsel yang dikelola PT. Mitratel. Tower BTS tersebut berdiri sejak tahun 2005 lalu dan berakhir pada bulan Maret 2025 kemarin.

Aep Nurdin salah seorang ketua RW 13 dan Asep Hadian ketua RW 14 mengatakan selama ini warga sering mengeluh dampak negatif dari tower BTS tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Bencana, Wali Kota Bandung Dorong Sistem Peringatan Tradisional

"Ya, banyak warga yang mengeluh dengan berdirinya tower BTS itu," kata Asep dan Aep saat ditemui di kantor Desa Cilame, Kamis (10/4/2025).

Meskipun, keberadaan tower BTS tersebut tentu akan berdampak positif dan negatif. Namun, selama ini keluhan yang diterima dari warga baik secara langsung atau tidak langsung hanya dampak negatif.

"Betul, sebagai ketua RW kami sering menerima keluhan warga sekitar tower itu secara negatif baik secara langsung atau tidak langsung," tambahnya.

Kepala Desa Cilame, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Alo Sobirin menyebutkan hal yang sama bahwa kontrak lahan tower BTS tersebut, memang sudah habis sejak bulan Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Data Penduduk Pendatang, Pemkot Bandung Gelar Simpatik Sadar Adminduk

Sehingga, lanjut Alo menuturkan banyak warga yang mempertanyakan keberadaan tower BTS tersebut, karena selama ini hanya merasakan dampak negatif tidak ada efek positif baik secara langsung atau tidak langsung.

Alo menjelaskan, tower BTS milik Telkomsel tersebut berdiri sejak tahun 2005 lalu dan pada masa itu, Desa Cilame, masih masuk ke wilayah kecamatan Soreang dan lokasi tower itu berdiri di RW 11.

Dengan berjalannya waktu, Desa Cilame sudah masuk wilayah Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung setelah adanya pemekaran kecamatan pada tahun 2007 lalu. Sehingga, lokasi berdirinya tower BTS tersebut sudah berubah.

Maka, pada tahun 2025 ini, lanjut Alo, sesuai dengan arsip data perjanjian kontrak lalu keberadaan tower BTS PT.Telkomsel harus sudah diperbaharui.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X