Divre II Sumbar Terus Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

photo author
- Rabu, 9 April 2025 | 21:45 WIB
PT KAI Divre II Sumatera Barat sosialisasikan keselamatan di jalur kereta
PT KAI Divre II Sumatera Barat sosialisasikan keselamatan di jalur kereta

FOKUSSATU.ID - PT Kereta Api Divisi Regional II Sumatera Barat terus berkomitmen meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai sosialisasi.

Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang.

Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat Reza Shahab mengemukakan, sepanjang 2024, pihaknya telah melakukan 38 kali sosialisasi keselamatan berlalu lintas di berbagai lokasi, baik di perlintasan sebidang hingga sekolah-sekolah. Sementara hingga awal April 2025, Divre II telah melakukan 57 kegiatan sosialisasi.

Baca Juga: H+5 Lebaran, Divre II Sumbar Berangkatkan 100 Ribu Lebih Penumpang

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

“Hingga akhir Maret 2025, KAI Divre II Sumbar telah menutup 9 titik perlintasan guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Reza, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Waduh! THR Eks Pekerja Sritex Belum Kunjung Dibayar

Pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Meskipun demikian, disiplin pengguna jalan masih menjadi tantangan. Di tahun 2024 terdapat 21 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang KA diantaranya menyebabkan korban luka ringan, berat, bahkan meninggal dunia.

“Hingga awal April 2025 ini, terdapat 4 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di jalur KA, meskipun angka ini jauh lebih sedikit dari tahun 2024 lalu, kami tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat hendaknya selalu disiplin dalam berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang,” ucapnya.

Baca Juga: Klaim Sudah Kantongi 8 Dokumen Perizinan Sejak 2021, Eiger Camp Wujudkan Tata Ruang Panglima dalam Pembangunan 

Reza menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua dan prioritas bagi perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihaknya mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1) yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X