Waduh! THR Eks Pekerja Sritex Belum Kunjung Dibayar

photo author
- Jumat, 4 April 2025 | 09:55 WIB
Eks karyawan PT Sritex saat berunjuk rasa
Eks karyawan PT Sritex saat berunjuk rasa

FOKUSSATU.ID - Meski perayaan Idul Fitri telah berakhir, para mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih menghadapi ketidakpastian terkait pencairan tunjangan hari raya (THR).

Hingga saat ini, THR yang seharusnya mereka terima masih belum dibayarkan, menambah beban ekonomi bagi para eks karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan tekstil tersebut tutup secara permanen pada awal Maret 2025.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) menyatakan bahwa pemerintah akan berusaha memastikan hak para pekerja tetap terpenuhi.

Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Penghubung Kabupaten Bandung dan KBB Rusak Berat, Minta Gubernur Jabar Turun Tangan

"Kan mereka udah dapat JHT (jaminan hari tua), nanti JKP (jaminan kehilangan pekerjaan), kemudian nanti ke depan semoga mereka THR-nya secepatnya dibayar," tutur Noel pada Selasa, 2 April 2025 lalu.

Namun, Noel mengaku belum mendapatkan informasi terbaru mengenai status pencairan THR tersebut.

"Soal belum (dibayar THR) saya belum tahu. Belum cek. Tapi kan dengan dapatnya JHT dan JKP, mereka sudah terpenuhi,” jelasnya.

“Tinggal nanti kan mereka menuntut buat Lebaran kemarin," tambahnya.

Baca Juga: Klaim Sudah Kantongi 8 Dokumen Perizinan Sejak 2021, Eiger Camp Wujudkan Tata Ruang Panglima dalam Pembangunan 

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengupayakan agar THR para mantan pekerja Sritex tetap dibayarkan.

Pembayaran bisa melalui opsi, baik oleh pihak pengusaha maupun melalui kurator yang menangani aset perusahaan.

"Sudah, nanti kan mereka kerja, ya kita uber tuh THR-nya supaya dibayar sama pengusahanya atau sama kurator," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Punya Beking, LSM Pemuda Pertanyakan Bangunan Tower di Garut Tak Miliki Izin

Sebagai informasi, Sritex sebelumnya merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X