Baca Juga: Pemkot Bandung Perkuat Digitalisasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Simonik
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015, pemerintah bertanggung jawab atas pengembangan SPAM guna menjamin hak masyarakat untuk memperoleh air minum yang aman,"ujarnya.
Di Kabupaten Bandung Wilayah Timur, kata Teddy, cakupan pelayanan air minum masih tergolong rendah, yaitu
hanya 8,18% dari total penduduk 1,002 juta jiwa yang terlayani pada tahun 2023, atau sekitar 125 ribu jiwa.
Salah satu penyebab utamanya adalah jumlah sambungan rumah yang belum memadai dibandingkan dengan pertumbuhan penduduk.
Baca Juga: Anak Sekolah Ikut Dilibatkan Sambut Kedatangan Presiden Erdogen di Istana Bogor
"Untuk meningkatkan cakupan pelayanan, berbagai strategi diterapkan, seperti optimalisasi pemasaran, pemanfaatan investasi (baik dari APBN, APBD,
maupun pihak swasta), serta penerapan skema kerja sama Business to Business (B to B) yang akan dilakukan kita saat ini,"tutupnya.***