- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.
- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya.
Reporter : Wiera
Artikel Terkait
Kembangkan Trem, Pemkot Bogor Gaet Investor, Rute Perdana 8 Km
Sosialisasi Cegah Rojali, Polresta Bogor Kota Blusukan ke Kampung-kampung
Taman dan Lapangan di Kota Bogor Kini Bisa Olahraga Malam hingga 22.00 WIB
Kunjungan Wisata Alam Ke Kawasan Konservasi Meningkat
Tak Perlu Antri, Ini Jadwal dan Lokasi Sim Keliling Pekanbaru Sabtu 14 Januari 2023