- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
"Semoga informasi layanan SIM Keliling Pekanbaru ini bermanfaat khususnya bagi warga Pekanbaru Sumatera Barat," pungkasnya.
Reporter : Wiera
Artikel Terkait
Memasuki Tahun Politik, Partai Demokrat Ingatkan Penyeleggara Pemilu
Kembangkan Trem, Pemkot Bogor Gaet Investor, Rute Perdana 8 Km
Sosialisasi Cegah Rojali, Polresta Bogor Kota Blusukan ke Kampung-kampung
Taman dan Lapangan di Kota Bogor Kini Bisa Olahraga Malam hingga 22.00 WIB
Kunjungan Wisata Alam Ke Kawasan Konservasi Meningkat