FOKUSSATU.ID - Telah berjalan enam bulan setelah dipertanyakan izin Pembangunan Perumahan Katumiri Land milik PT. Rayi Raka kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, belum juga ada penindakan.
"Padahal sudah jelas Perumahan Katumiri Land milik PT Rayi Raka sudah jelas tak berizin, tapi malah dibiarkan begitu saja. Ada apa dengan Pemkab Bandung Barat ?Kami minta pihak pemerintah kabupaten Bandung Barat melakukan tindakan tegas terhadap perumahan tak berizin, salah satunya Perumahan Katumiri Land,"ujar Direktur Utama PT. MAP (Megah Agung Properti), Erfan Bramantyo selaku pengembang Perumahan Katumiri Grand Hill, saat ditemui di kantornya. Rabu (21/9/2022) malam.
Erfan menyebutkan Pembangunan Perumahan Katumiri Land milik PT. Rayi Raka diduga tak memiliki izin dari Dinas terkait, dalam hal ini DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Sambut HJKB, Pemkot Bandung Bersama Perusahaan Telekomunikasi Cat Tiang dan Kencangkan Kabel Udara
"Hal ini berdasarkan surat yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat tertanggal 05 April 2022, dengan nomor surat :503/372/DPMPTSP/2022, menyatakan jika pengembang PT. Rayi Raka tidak ditemukan berkas atau data perijinan perumahan di Blok Manglayang, Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat,"sebutnya.
Selain itu juga, lanjut Erfan menuturkan di DPMPTSP pada sistem Informasi Management Bangunan Gedung (SIMBG) Berbasis Online mengungkapkan jika PBG (Permohonan Bangunan Gedung) tidak ditemukan data Registrasi Perusahaan pengembang PT Rayi Raka tersebut.
"Kami selaku pengembang Katumiri Grand Hill merasa dirugikan dengan adanya pembangunan Katumiri Land. Soalnya akses jalan menuju ke Katumiri Land melewati jalan yang sudah dibangun oleh Katumiri Grand Hill,"tuturnya.
Baca Juga: Buku Pegangan Salud Dirilis, Dishub: Semoga Jadi Panduan Selamat Berlalu Lintas
Ia mengungkapkan disamping itu juga Katumiri Land telah mencatut nama perumahan Katumiri Grand Hill untuk memudahkan pemasarannya. Sebab Katumiri Land bukan berlokasi di perumahan Katumiri.
Kami juga sudah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian yaitu Polres Cimahi untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Soalnya sudah berapa kali saya sampaikan kepada pihak PT Rayi Raka untuk duduk bersama namun diabaikan. Ya sudah saya bikin laporan kepolisian,"tegasnya.
Lanjut Erfan mengungkapkan baru minggu kemarin mereka (PT Rayi Raka) datang ke kantor saya untuk berunding dengan dalih meminta kami mencabut pelaporan perkara.
"Namun hingga kini belum ada kabar lagi, kami menduga pihak PT Rayi Raka tidak ada niat baik untuk membereskan masalah ini,"ungkapnya.
Baca Juga: KONI Pusat Luncurkan Surat Penegasan, Pengurus Harian PTMSI Jabar Segera Ambil Sikap dan Aksi
Artikel Terkait
Selain BLT, Perbanyak SPBN di Kawasan Pesisir untuk Bantu Nelayan
Berikut Ini Nota Pembelaan Ade Yasin Dalam Sidang Lanjutan di Tipikor Bandung
KONI Pusat Luncurkan Surat Penegasan, Pengurus Harian PTMSI Jabar Segera Ambil Sikap dan Aksi
Buku Pegangan Salud Dirilis, Dishub: Semoga Jadi Panduan Selamat Berlalu Lintas
Sambut HJKB, Pemkot Bandung Bersama Perusahaan Telekomunikasi Cat Tiang dan Kencangkan Kabel Udara