Fuad mempertanyakan tiga poin penting:
1) Maksud dan tujuan Walikota Bandung dan perangkatnya, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD, yang menghadiri peresmian gedung dakwah ANNAS.
2) Mempertanyakan apakah ANNAS memiliki keterikatan dan/atau kerjasama MOU dengan pemkot Bandung dalam hal keseharian aktifitasnya.
Baca Juga: Seorang Kakek di Tasikmalaya, Tewas Ditemukan Warga di Sawah
3) Mempertanyakan apakah Walikota Bandung secara pribadi atau instansi turut menyumbang, menggalang dana atau mendukung dalam bentuk apapun dalam rangka memperkuat posisi ANNAS.
Fuad merujuk pada ketentuan UU Ormas Pasal 3 bahwa pendirian dan tujuan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
Fuad heran bagaimana ANNAS bisa berdiri, diakui eksistensi, dan didukung kegiatannya padahal bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam UUD Pasal 28, jaminan kebebasan beragama pada Pasal 29.
Fuad menyatakan Garda Kemerdekaan tidak menolak Walikota Bandung dan pendukung ANNAS secara pribadi, tapi menolak lembaga ANNAS yang mencederai kebebasan beragama, yang namanya saja sudah mengajak orang atau masyarakat untuk anti kepada satu golongan.
Tuntutan Garda Kemerdekaan kepada Walikota Bandung:
1) Meninjau kembali tentang peresmian Gedung Dakwah ANNAS, mencopot nama ANNAS yang menempel di gedung tersebut, dan bahkan bila perlu menyegelnya.
2) Walikota Bandung meminta maaf kepada seluruh elemen bangsa khususnya warga Kota Bandung karena dukungannya kepada ANNAS telah menjadi preseden buruk bagi lahirnya benih-benih intoleransi di berbagai daerah di Jawa Barat dan daerah-daerah lain di Indonesia, yang berujung pada rusaknya kebhinekaan.
Baca Juga: HUT ke 21 Partai Demokrat, Agung Budi Santosa Bersama Masyarakat Cimahi Lakukan Jalan Sehat
3) Walikota Bandung mengeluarkan perda atau peraturan toleransi yang menjamin kelompok Islam Syiah dan kelompok minoritas lainnya sebagai bentuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
Bambang menyatakan Walikota memerintahkannya untuk memfasilitasi audiensi dengan keluarga besar Garda Kemerdekaan karena sedang ada kegiatan di luar daerah yang tidak bisa diwakilkan.
Bambang menjelaskan kehadiran Walikota dengan jajarannya pada acara ANNAS berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa posisi kepala daerah melekat sebagai administrator pembangunan, kemasyarakatan dan pemerintahan. Sekadar,
“Memenuhi undangan warga masyarakat intinya. Tidak ada dalam artian tendensi kepada salah satu keberpihakan. Beliau ingin memberikan pelayanan kepada warga masyarakat bahwa disana ada peresmian gedung dakwah. Beliau hanya terfokus pada gedung dakwahnya.”
Artikel Terkait
PTM Terbatas Sudah Dilaksanakan, Istri Walikota Bandung Bilang Ini
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Jewer Walikota Bandung, Ini Penyebabnya
Walikota Bandung Wafat, Pileuleuyan Mang Oded
Menpora dan Walikota Bandung Hadiri Peresmian Laboratorium Intibios Bandung