Ombudsman RI Sebut MyPertamina Terobosan Digitalisasi Tapi Pelaksanaannya Belum Tepat Sasaran

photo author
- Kamis, 1 September 2022 | 23:27 WIB
Beberapa pertamina akan melakukan uji coba pemebelian Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina./ (Foto: Wisnu Sungkara)
Beberapa pertamina akan melakukan uji coba pemebelian Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina./ (Foto: Wisnu Sungkara)

"Artinya di sini aplikasi harus melindungi (sesuai dengan) persyaratan dalam Undang Undang Pelayanan Publik, pelayanan informasi, dan konsultasi ini belum masif dilakukan. Sehingga pemerintah terlalu menggemborkan upaya lewat MyPertamina di seluruh lapisan masyarakat, harus dievaluasi dan diperbaiki untuk serapan pembatasan," terangnya.

Sementara itu, peneliti senior Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng mengatakan, sebetulnya ada 3 pijakan dasar untuk pengaturan masalah subsidi energi BBM secara keseluruhan. Pertama, UU APBN. Saat ini pemerintah bersama DPR sedang membahas RAPBN 2023.

Baca Juga: Gelombang Tinggi di Pantai Batu Hiu Pangandaran Terjang Pelataran Parkir dan Pedagang Kaki Lima

Menurut Daeng, di UU APBN itu hanya mengatur level yang terlalu makro, tidak spesifik. Misalnya indikator pada siapa yang berhak subsidi, yaitu masyarakat miskin, maka harus disasasr langsung. Di negara lain seperti di Malaysia 40 persen penduduk kelas bawah. Sekitar 110 juta penduduk Indonesia berhak menerima subsidi.

“Tapi indikator harus jelas, di UU APBN samar yakni ada subsidi dan kompensasi. Ini yang menyamarkan. Kompensasi terjadi perdebatan antara Kementerian Keuangan dan operator yakni Pertamina,” kata Daeng.

Kedua, Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014. Menurutnya, Perpres itu harus detail tidak boleh mengambang baik indikator dan siapa yang berhak menerima subsidi. Daeng menegaskan, jika melihat Perpres ini sulit sekali menerjemahkan dan mengawasi kendaraan yang lalu lalang, maka itu Perpres itu harus lebih detail.

“Dan dalam Perpes ada sanksi yang tegas, tidak hanya pada masyarakat, termasuk lembaga yang melakukan pengawasan. Jangan masyarakat yang melanggar saja yang kena sanksi. Perlu dibuat aturan yang tegas dan rigit,” kata dia.

Baca Juga: Kecelakaan Hari Ini di Bekasi, Truk Trailer Tabrak Tiang BTS Akibatkan Puluhan Orang Tewas

Ketiga, institusi pengawasnya. Kata Daeng, lembaga pengawas oleh BPH Migas yang mengawasi itu. Klausulnya bahwa BPH Migas harus directly dengan Perpres tadi. Hak dan otoritasnya harus kuat.

“Infrastruktur BPH Migas harus diatur sampai ke bawah infrastrukturnya. Berita media bisa tapi sejauhmana media punya kemampuan untuk menjangkau pelanggaran level bawah. Negara melalu BPH Migas yang bisa,” terangnya.

Kemudian, pengaturan masalah teknis sekali mengenai operatornya. Pertamina punya pembatasan. MyPertamina hanya tools untuk mendata. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa bila terjadi pelanggaran. Kalau bisa presiden membuat satgasus untuk mengawasi ini.

“MyPertamina punya data 1 juta, tetapi masih jauh sekali. Kalau targetnya 100 juta ya harus 100 juta yang masuk,” tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X