FOKUSSATU.ID-Polisi sudah menetapkan Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin Khilafatul Muslimin sebagau tersangka kasus berita bohong dan UU Ormas.
Siapa Abdul Qodir Hasan Baraja?
Dirangkum dari sejumlah sumber, Abdul Qadir Hasan Baraja adalah pria kelahiran Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) 10 Agustus 1944. Ia merupakan pemimpin Komando Jihad, musuh utama pemerintah dan tentara Indonesia tahun 80-an.
Selain itu, dirinya juga pemimpin Khilafatul Muslimin, sebuah organisasi ia dirikan sejak tahun 1997.
Namanya mencuat akibat salah satu anggota atau jamaahnya ditangkap Densus 88 Antiteror terkait gerakan teroris.
Sebagai pimpinan ormas Khilafatul Muslimin yang bermarkas di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Abdul Qadir Baraja akrab disapa para jamaahnya dengan sebutan Kholifah.
Abdul Qadir Baraja diketahui mengawali pendidikan di Pondok Pesantren Modern Gontor, lalu tinggal di Bandar Lampung. Ia dikenal dengan pergerakan berbasis NII/DI pada masa mudanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemimpin Tertinggi Khilafatul Muslimin Di Lampung Karena Kasus Ini
Dirinya juga pernah menjadi tangan kanan Abu Bakar Baasyir di Pondok Pesantren Ngruki. Dalam rekam jejaknya, Abdul Qadir Baraja diketahui pernah dipenjara dua kali terkait tindak pidana terorisme.
Pertama 1979, terkait kasus Teror Warman dan 1985 terkait aksi pengeboman di Jawa Timur dan Candi Borobudur. Selain kedua kasus terorisme itu, Abdul Qadir Baraja dan seorang jamaah Khilaftul Muslimin lainnya juga divonis PN Tanjungkarang pada Maret 2022 terkait kegiatan kirab jalan perayaan 1 Muharram.
Dari selebaran Khilafatul Muslimin yang ditandatangani Abdul Qadir Baraja tertanggal 6 Juni 2016, ormas Khilaftul Muslimin dibentuk Jumat, 13 Rabiul Awwal 1418 H bertepatan 18 Juli 1997 M. Tujuannya, sebagai wadah umat Islam dalam berjamaah melalui sistem kekholifahan dan disebut Kekholifahan Kaum Muslimin (Khilafatul Muslimin), dipimpin oleh seorang Kholifah atau Amirul Mu'minin dan berencana mendirikan perwakilan di seluruh dunia dibawah kepemimpinan seorang Amir bagi tiap-tiap wilayah ataupun negara.
Jamaah/Khilafatul Muslimin mengklaim berasaskan Islam dan kemerdekaan, bertujuan memakmuran bumi dan mensejahterakan ummat manusia melalui pelaksanaan ajaran Allah dan Rosul bersama kebebasan penerapan ajaran semua agama.
Selain itu, jamaah Khilafatul Muslimin hanya akan memutuskan suatu perkara atau urusan yang menyangkut kepentingan umat melalui musyawarah keholifahan secara transparan/penuh keterbukaan dan kebebasan berlandaskan al-akhlaqul karimah.
Pada tahun 1975, Abdul Qadir Hasan Baraja pernah terlibat komando jihad membantu mencarikan amunisi untuk Bom Medan.
Usai peristiwa itu, Abdul Qadir Baraja melarikan diri ke Ngruki Solo. Ia merupakan salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, bersama Abu Bakar Ba'asyir (ABB).
Tahun 1979, Abdul Qadir kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dituding terlibat pembunuhan dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) berinisial PMA yang dituding sebagai pengkhianat yang menyebabkan Abu Bakar Ba'asyir dan kawan-kawan ditangkap.
Akibat dari perbuatannya kali ini Abdul Qadir dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Artikel Selanjutnya
Aparat Keamanan Mulai Tertibkan Atribut Bendera Ormas
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Aparat Keamanan Mulai Tertibkan Atribut Bendera Ormas
Stafsus Menag Kritisi Pernyataan BNPT Soal 198 Pesentren Terafiliasi Gerakan Teroris
Polisi Tangkap Pemimpin Tertinggi Khilafatul Muslimin Di Lampung Karena Kasus Ini