FOKUSSATU.ID-Pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap polisi , terkait kasus penyebaran berita bohong dan UU Ormas.
Polisi menyebut bahwa Abdul Qadir sempat mengaku bahwa dirinya pro-NKRI dan Pancasila.
"Kemudian, apa yang disampaikan pemimpin tertinggi atau pemimpin wilayah di media bahwa selama ini dia mendukung pancasila NKRI, dalam faktanya hasil penyelidikan kami dan penyidikan kami justru ini kontradiktif justru bertentangan dengan Pancasila," terang Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Selain itu, jelas Hengk, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenkumham. Namun Khilafatul Muslimin memiliki yayasan.
Saat ini Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers penangkapan Abdul Qadir Baraja.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya," ujar Zulpan kepada wartawan.
Baca Juga: Stafsus Menag Kritisi Pernyataan BNPT Soal 198 Pesentren Terafiliasi Gerakan Teroris
Zulpan mengatakan kantor pusat Khilafatul Muslimin yang menjadi lokasi penangkapan Abdul Qadir Baraja telah disegel dan dipasang garis polisi.
Penyegelan, urai Zulpan dilakukan penyidik dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. Termasuk dengan proses pengumpulan dan penyitaan barang bukti usai penangkapan Abdul Qadir.
"Iya dong disegel dan di police line kantor pusatnya itu. Karena penyidik juga masih disana melakukan penyelidikan dan mengumpulkan serta mencari barang bukti," tegasnya.
Sebagai informasi, Abdul Qadir Baraja ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Juni 2022 pagi tadi. Abdul Qadir ditangkap di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung.
Adapun penangkapan terhadap Abdul Qadir Baraja ini diduga menyebarkan ajaran atau penganut paham bertentangan Pancasila dan Undang-Undang RI tentang Ormas.***014
Artikel Terkait
MUI Apresiasi Permintaan Maaf BNPT Soal 198 Ponpes Terafiliasi Terorisme
24 Korban Terorisme asal Jabar Dapat Kompensasi Negara Senilai Rp3 Miliar
Polda DIY Gandeng Tokoh Agama Antisipasi Paham Radikal, Intoleran, dan Terorisme