FOKUSSATU.ID - Stafsus Menag Wibowo Prasetyo menyayangkan pernyataan BNPT yang menyebut ada 198 pesantren terafiliasi dengan gerakan terorisme.
Hal ini diungkapkan Wibowo saat menjadi narasumber dalam “Ngobrolin Pesantren dengan Media”, di Jakarta.
Menurut Wibowo, diperlukan parameter yang sama untuk menyebut sebuah lembaga sebagai pesantren.
Undang-undang pesantren menurut Wibowo telah menyatakan bahwa sebuah lembaga dapat disebut pesantren jika memenuhi apa yang disebut dengan arkanul ma’had (rukun pesantren).
Baca Juga: Istri Curhat di Medsos Soal KDRT, Oknum Polisi Ini Diperiksa Propam
“Maka ketika muncul 198 yang terafiliasi, itu perlu dilihat lagi. Gandeng-gandenglah Kemenag, untuk melihat lagi apakah betul lembaga tersebut (adalah) pesantren,” ujar Wibowo, Kamis (3/2/2022) sebagaimana dikutip laman kemenag.
“Karena sumber informasi yang kurang jelas itu dapat menjadi distorsi dan menyebabkan kekhawatiran di masyarakat,” imbuhnya.
Menurut Wibowo, ada lima hal yang termasuk dalam arkanul ma’had, yaitu kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning.
Baca Juga: Malam Jumat Naik Gunung Malabar, Enam Pendaki Kesasar Masuk Alam Gaib, Tiga Hari
“Jadi misalnya sebuah lembaga yang menyebut dirinya pesantren, tapi ternyata gak ada kajian kitab kuning, maka tidak terpenuhi rukunnya. Itu tidak bisa disebut pesantren,” ujar Wibowo.
Selain itu, lanjutnya pesantren juga mensyaratkan dimilikinya ruhul ma’had. Ini adalah spirit yang mesti dimiliki pesantren. “Salah satunya mengakui Pancasila dan NKRI. Kalau ini tidak punya, jelas tidak bisa disebut pesantren,” paparnya.***
KODE 014
Artikel Terkait
Ingatkan Azas Praduga Tak Bersalah Wapres Dukung Proses Hukum Para Terduga Teroris
Farid Okbah Terduga Tindak Pidana Teroris, Pengacara Tegaskan Ini
Sebanyak 181 Lembaga Non Profit Terkait Kelompok Teroris
Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 2 Terduga Teroris di Babel
Terbukti Bersalah, Teroris Bom Bali I Zulkarnaen Divonis 15 Tahun Penjara