Masa Kampanye Dipangkas, Terbitkan Perppu Agar Lalulintas Pesta Demokrasi Nggak Semrawut

photo author
- Selasa, 7 Juni 2022 | 14:39 WIB
Pengamat Pemilu Ramdansyah  (dok pribadi)
Pengamat Pemilu Ramdansyah (dok pribadi)

Baca Juga: Daihatsu Indonesia Masters Kembali Digelar di Jakarta, 7-12 Juni 2022

Selanjunya, ketiga menyangkut Distribusi Surat suara dan formular rekap suara. "Pendeknya masa kampanye 90 atau 75 hari harus mempertimbangkan distribusi surat suara dan alat perlengkapan lainnya selama tengat. Jangan sampai terjadi penundaan Pemilu yang disebabkan belum sampainya perangkat tersebut di sejumlah pelosok daerah," jelas mantan Sekjen Partai Idaman ini.

Tiga persoalan penting  tersebut, urai Ramdansyah, harus ada jalan keluar dalam bentuk Contigency Plan. Karena pemilu di negara manapun, kata dia, penyelenggara harus punya jalan keluar ketika terjadi persoalan. "Penyelenggara harus memastikan semua persoalan diatas bisa terselesaikan ketika muncul di permukaan. Dengan adanya jalan keluar, maka keserentakan Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pilkada dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, tetapi tanpa meninggalkan asas kepastian penyelenggaraan Pemilu," tuturnya.

Contingency plan pertama, lanjut Ramdansyah, dapat melihat bagaimana Mahkamah Konstitusi menyaring perkara Caleg dengan memberikan ambang batas permohonan sengketa hasil dari 0,5% hingga 2% agar dapat diuji dalam perselisihan hasil  pilkada di MK. "Otomatis tidak terjadi penumpukan perkara di MK. Dengan durasi kampanye yang singkat maka harus ada kebijakan  Mahkamah Agung (MA) untuk mengurangi penumpukan perkara ketika berkas gugatan Caleg di Pengadilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Tentu saja, jalan keluar ini tidak boleh mengurangi keadilan substansi dari Caleg yang mencai keadilan," bebernya.

Contingency plan kedua, kata pemilik sejumlah gelar akademis ini, adalah terkait dengan mekanisme dan pengadaan logistik Pemilu. Pemerintah dapat mengeluarkan payung hukum dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengsinkronkan mekanisme dan pengadaan logistik.
"Penyelenggara diharapkan tidak melanggar hukum dengan keberadaan Keppres ini," paparnya.
 
Selanjutnya Contingency plan ketiga, adalah dengan membuat Peraturan Pengganti UU (Perppu) untuk revisi terbatas. Perppu ini diharapkan dapat membuat jadwal yang tidak bertabrakan satu sama lain antara tahapan Pemilu dan Pilkada." *** 014

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB
X