Strategi dan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Butuh Ini

photo author
- Rabu, 1 Juni 2022 | 17:03 WIB
 Diskusi bertajuk Strategi dan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di sebuah kafe di bilangan Tamansari, Kota Bandung, Rabu 31 Mei 2022.
Diskusi bertajuk Strategi dan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di sebuah kafe di bilangan Tamansari, Kota Bandung, Rabu 31 Mei 2022.

FOKUSSATU.ID - Pemilu Watch Indonesia gelar diskusi bertajuk Strategi dan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di sebuah kafe di bilangan Ranggagading, Tamansari, Bandung, Rabu 31 Mei 2022.

Pembicaranya, Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan, Dosen dan Praktisi Hukum Universitas Muhammadiyah Sukabumi Agus Rasyid, Direktur Eksekutif Pemilu Watch Indonesia, Muhamad Rai Satria.

Diskusi selain dihadiri mahasiswa juga saksikan, Maulana Muslim sebagai Pegiat Literasi Politik Jabar, Syaiful Anas sebagai Dosen UNPAD dan Fuad Rinaldi sebagai Ketua IKA Muda UNPAD.

Dosen dan Praktisi Hukum Universitas Muhammadiyah Sukabumi Agus Rasyid mengatakan benang merah dari pembahasan yang dijadikan tema diskusi ini adalah kerangka hukum pemilu.

Eko, panggilan akrab dari Agus Rasyid menjelaskan agar strategi dan efektivitas pengawasan penyelenggaraan bisa berjalan sebagaimana mestinya maka ide kerangka hukum pemilu ini mesti disusun secara komprehensif.

Baca Juga: Pertemuan Haru Ridwan Kamil Dengan Heinrich, Warga Bern Yang Turut Membantu Adik Eril

"Maksudnya, agar tidak bermakna ganda dan jelas (clear), memudahkan (straightforward), mudah dipahami (inteligible), dan melingkupi seluruh unsur sistem pemilu yang demokratis," katanya.

Dorongan mengenai agenda menyusun kerangka hukum pemilu ini perlu, karena masih ada banyak penafsiran kampanye antara lembaga penyelenggara pemilu, kejaksaan dan kepolisian dalam menegakkan tindak pidana pemilihan.

Selain itu, jelas Eko kembali, pengertian tentang pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa antar peserta pemilu juga tidak dijelaskan secara rinci dalam perundang-undangan yang ada.

"Hal ini dapat berdampak adanya pelanggaran administrasi, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan sanksi dikarenakan tidak menjelaskan secara rinci tentang pelanggaran administrasi tersebut," ungkapnya.
 
Oleh karena itu, kepastian hukum adalah salah satu aspek terpenting dalam hukum. Kepastian hukum biasanya diartikan sebagai kultur kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang tertulis.

Baca Juga: Ajang Formula E Polda Metro Siapkan Pengamanan dan Pengawalan

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan pembahasannya lebih menitik beratkan pada pelaksanaan pengawasan secara professional, karena proses pengawasan tersebut adalah indikasi dari kasus yang akan ditangani oleh pengawas pemilu.

Pengawasan pemilu tersebut merupakan pengertian yang berlaku dalam mendefinisikan tugas dan fungsi pengawasan pemilu, yang pada dasarnya mencakup beberapa aspek.

Aspek pertama adalah, mengamati rancangan dan kegiatan penyelenggaraan pemilu, peserta pemilu, maupun pihak lain seperti pemerintah, media massa.

Kedua, menganalisa kejadian-kejadian dalam proses penyelenggaraan pemilu yang patut diduga sebagai bentuk potensi atau pelanggaran pemilu.

Ketiga, melihat dan mencermati bukti-bukti awal yang didapatkan terkait dengan dugaan pelanggaran sebagai pendukung dalam proses pengkajian.

Baca Juga: Belum Membuah Hasil Proses Pencarian Eril di Sungai Aare Terkendala Kekeruhan Air

Keempat, menilai kegiatan untuk menyimpulkan hasil kegiatan pengawasan.

Selain itu, kata Abdullah kembali, pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan memiliki 2 strategi besar yaitu pencegahan dan penindakan.

Pencegahan dilakukan dengan tindakan dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan indikasi awal pelanggaran.

Penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti temuan dari pengawas pemilu, maupun laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kajian dan rekomendasi kepada institusi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Direktur Eksekutif Pemilu Watch Indonesia, Muhamad Rai Satria mengingatkan perlunya keseriusan dalam meningkatkan partisipasi anak muda dalam pengawasan pemilu.

Baca Juga: Imbauan Dewan Pers Mengenai Pemberitaan Hilangnya Anak Ridwan Kamil

Dalam undang-undang pemilu, dijelaskan partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih serta jejak pendapat seputar kepemiluan.

Selain itu, partisipasi anak muda juga dalam kepengawasan bisa dipraktekkan dalam laporan pelanggaran pemilu.

Karena semakin banyak laporan masyarakat berarti semakin baik pula tingkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

"Yang artinya, sosialisasi yang dilakukan Bawaslu bisa dikatakan berhasil," katanya.

Mengingat, semakin sedikit laporan dari masyarakat yang diterima maka bisa dikatakan semakin buruk pula cara dan teknik Bawaslu mendorong pengawasan partisipatif.

Baca Juga: Stop Impor, BBPPMPV BMTI, SMK dan Perguruan Tinggi Vokasi Produksi Ship Simulator Berkualitas dan Murah

"Walaupun laporan masyarakat bukan satu-satunya indikator suksesnya pengawasan partisipatif," katanya.

Namun demikian, Bawaslu tetap perlu terus mendorong partisipasi masyarakat dengan berbagai macam agenda yang didesain sebagai penyulut semangat masyarakat dalam ikut serta untuk pengawasan partisipatif.

"Sebab, Bawaslu punya partner dalam bekerja, karena Bawaslu tidak bisa berperan sendiri dalam melakukan pengawasan," pungkasnya. *** 014

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB
X