FOKUSSATU.ID- Kotak suara berbahan kardus akan kambali digunakan Komisi Pemilihan Umum pada Pemilu 2024.
Kotak suara berbahan kardus ini sempat digunakan pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu.
"Masih digunakan, saya pastikan masih digunakan,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
"Cara berpikirnya begini, kalau yang alumunium, itu hitungannya aset negara," imbuhnya.
Baca Juga: Presiden Resmi Lantik KPU dan Bawaslu, Pengamat: Penyelenggara Pemilu Butuh Kepastian Hukum
Hasyim Asyari mengatakan, penggunaan kotak suara kardus dilakukan demi efisiensi dan efektivitas. Dia juga menjamin keamanan kotak suara walaupun tak berbahan aluminium.
"Kalau urusan jaminan keamanan kan jelas, kotaknya disegel, dikasih kabel ties. Kemudian semua pengawas atau pemantau, ada polisi, teman-teman wartawan juga bisa menyaksikan di TPS nya masing-masing," paparnya.***014
Artikel Terkait
Komisi II Tetapkan 7 Anggota KPU Terpilih Periode 2022-2027
Profile Idham Holik, Anggota KPU RI Periode 2022 2027, Karier Dimulai dari KPU Kabupaten Bekasi
KPU Kota Bandung Telah Mengajukan Anggaran Rp153 Miliar Untuk Pemilu 2024