Baca Juga: Atlet Asal Kuningan Eki Febri Ekawati Persembahkan Emas Sea Games Vietnam
“Pada Pasal 31 hurup (a) dijelaskan bahwa; KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan umum Daerah apabila dapat membuktikan tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung,” ujar SGY.
Dengan demikian menurut SGY, Dewan mempunyai kepentingan besar atas kondisi BUMD PT. Jakpro. Artinya, lanjut SGY menjelaskan, bila PT. Jakpro mengalami kerugian maka Gubernur Anies Baswedan sebagai KPM harus bertangungjawab, kecuali bisa membuktikan tak ada kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas rencana kegiatan Formula E.
“Total kerugian PT. Jakpro dan Ancol Rp. 1,09 triliun itu cukup besar. Jadi Dewan perlu memintai keterangan langsung dari Gubernur Anies Baswedan. Hal ini untuk mengantisipasi kerugian yang lebih besar dan juga agar tak merugikan masyarakat Jakarta. Caranya bisa melalui rapat formal atau informal,” tegas SGY. *** 014
Artikel Terkait
KPK Kaji Dokumen Proyek Formula E
KPK Pastikan Penyelidikan Kasus Dugan Korupsi Formula E Tetap Jalan
Lokasi Formula E Bakal Ditentukan Presiden
Crazy Rich Tanjung Priok yang Juga Ketua Pelaksana Event Formula E Pamer Tesla ke Anies Baswedan
Dicecer Pras Soal Pinjaman Rp1,2 Triliun Diduga Untuk Formula E, Ancol Jelaskan Ini
Ini Jawaban Wagub DKI Soal Keraguan Pembangunan Sirkuit Formula E Tepat Waktu
Pembengkakan Anggaran Sirkuit Formula E, KPK Harus Gerak Cepat Naikkan Penyelidikan jadi Penyidikan
Mundur Dari Jadwal Sirkuit Formula E Diperkirakan Selesai Mei Mendatang
Wagub Riza Patria Sebut Pengaspalan Sirkuit Formula E Diperkiran Rampung Pekan Depan