Jelang Formula E, Total Kerugian Jakpro dan Ancol Rp1 Triliun Lebih, Dewan Harus Panggil Gubernur

photo author
- Rabu, 18 Mei 2022 | 21:18 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Jakarta Sugiyanto
Pengamat Kebijakan Publik Jakarta Sugiyanto

Baca Juga: Atlet Asal Kuningan Eki Febri Ekawati Persembahkan Emas Sea Games Vietnam

“Pada Pasal 31 hurup (a) dijelaskan bahwa; KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan umum Daerah apabila dapat membuktikan tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung,” ujar SGY.

Dengan demikian menurut SGY, Dewan mempunyai kepentingan besar atas kondisi BUMD PT. Jakpro. Artinya, lanjut SGY menjelaskan, bila PT. Jakpro mengalami kerugian maka Gubernur Anies Baswedan sebagai KPM harus bertangungjawab, kecuali bisa membuktikan tak ada kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas rencana kegiatan Formula E.

“Total kerugian PT. Jakpro dan Ancol Rp. 1,09 triliun itu cukup besar. Jadi Dewan perlu memintai keterangan langsung dari Gubernur Anies Baswedan. Hal ini untuk mengantisipasi kerugian yang lebih besar dan juga agar tak merugikan masyarakat Jakarta. Caranya bisa melalui rapat formal atau informal,” tegas SGY. *** 014

Halaman:

Artikel Selanjutnya

KPK Kaji Dokumen Proyek Formula E

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X