Jelang Formula E, Total Kerugian Jakpro dan Ancol Rp1 Triliun Lebih, Dewan Harus Panggil Gubernur

photo author
- Rabu, 18 Mei 2022 | 21:18 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Jakarta Sugiyanto
Pengamat Kebijakan Publik Jakarta Sugiyanto

FOKUSSATU.ID - Jelang perhelatan lomba balap mobil listrik Formula E, yang akan digelar 4 Juni 2022 di Ancol Jakarta Utara, ternyata PT Jakpro selaku perusahaan BUMD penyelenggara kegiatan tersebut diketahui mengalami kerugian usaha senilai Rp. 427,94 miliar.

Tak hanya Jakpro, PT Pembangunan Jaya Ancol yang lokasi usahanya dijadikan tempat kegiatan Formula E juga mengalami kerugian usaha senilai Rp. 667,90 miliar.

Karena itu Pengamat Kebijakan Publik Jakarta Sugiyanto mengkhawatirkan, penyelenggaraan Formula E yang akan digelar pada 4 Juni 2022 di kawasan Ancol dapat berimbas menambah kerugian keuangan PT. Jakarta Propertindo (PT.Jakpro), dan PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

Pasalnya PT. Jakpro yang merupakan BUMD DKI Jakarta dan PT. Pembangunanan Jaya Ancol yang 72% sahamnya milik Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini telah mengalami total kerugian mencapai 1,09 Triliun.

Baca Juga: Kemkominfo Mencetak Talenta Nasional Indonesia Menuju Bangsa Digital

“Untuk mengantisipasi kerugian terulang di tahun 2022, maka Dewan (DPRD DKI Jakarta) dapat segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,” kata Sugiyanto saat ditemui di kantornya, Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (18/05).

Pria berkacamata yang akrab disapa SGY ini menjelaskan, kerugian PT. Jakpro sudah terjadi sejak tahun 2019 yakni senilai Rp. 76,22 miliar, dan tahun 2018 Rp. 240,8 miliar.

Kemudian pada tahun 2021, PT. Jakpro mengalami kerugian senilai Rp. 110.83 miliar. Total kerugiannya mencapai Rp. 427,94 miliar.

Sedangkan untuk PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk juga telah mengalami kerugian sejak tahun 2020, yakni senilai Rp. 392,86 miliar. Lalu pada tahun buku 2021 kerugian serupa terjadi senilai Rp. 275,03 miliar. Dengan demikian total kerugian Ancol mencapai Rp. 667,90 miliar.

Baca Juga: AKUR Sunda Wiwitan Tolak Eksekusi Lahan Tanah Adat oleh PN Kuningan

“Jadi jika dijumlah kerugian PT. Jakpro Rp. 427,94 miliar dan PT. Pembangunan Jaya Ancol Rp. 667,90 maka total kerugian kedua perusahaan tersebut mencapai senilai Rp. 1,09 triliun,” ungkap SGY.

Karena itu SGY meminta agar Dewan bisa meminta penjelasan langsung dari Gubernur Anies Baswedan tentang dampak untung dan rugi bagi Ancol. Apalagi Ancol merupakan perusahaan Tbk yang 72 % sahamnya milik DKI, 18,01% milik Pembanguna Jaya dan 9,99 % milik masyarakat.

Lebih lanjut SGY mengatakan, khusus untuk BUMD PT. Jakpro maka Dewan bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Untuk hal ini kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah yang selanjutnya disingkat dengan nama KPM.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

KPK Kaji Dokumen Proyek Formula E

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X