FOKUSSATU.ID - Jelang perhelatan lomba balap mobil listrik Formula E, yang akan digelar 4 Juni 2022 di Ancol Jakarta Utara, ternyata PT Jakpro selaku perusahaan BUMD penyelenggara kegiatan tersebut diketahui mengalami kerugian usaha senilai Rp. 427,94 miliar.
Tak hanya Jakpro, PT Pembangunan Jaya Ancol yang lokasi usahanya dijadikan tempat kegiatan Formula E juga mengalami kerugian usaha senilai Rp. 667,90 miliar.
Karena itu Pengamat Kebijakan Publik Jakarta Sugiyanto mengkhawatirkan, penyelenggaraan Formula E yang akan digelar pada 4 Juni 2022 di kawasan Ancol dapat berimbas menambah kerugian keuangan PT. Jakarta Propertindo (PT.Jakpro), dan PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
Pasalnya PT. Jakpro yang merupakan BUMD DKI Jakarta dan PT. Pembangunanan Jaya Ancol yang 72% sahamnya milik Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini telah mengalami total kerugian mencapai 1,09 Triliun.
Baca Juga: Kemkominfo Mencetak Talenta Nasional Indonesia Menuju Bangsa Digital
“Untuk mengantisipasi kerugian terulang di tahun 2022, maka Dewan (DPRD DKI Jakarta) dapat segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,” kata Sugiyanto saat ditemui di kantornya, Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (18/05).
Pria berkacamata yang akrab disapa SGY ini menjelaskan, kerugian PT. Jakpro sudah terjadi sejak tahun 2019 yakni senilai Rp. 76,22 miliar, dan tahun 2018 Rp. 240,8 miliar.
Kemudian pada tahun 2021, PT. Jakpro mengalami kerugian senilai Rp. 110.83 miliar. Total kerugiannya mencapai Rp. 427,94 miliar.
Sedangkan untuk PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk juga telah mengalami kerugian sejak tahun 2020, yakni senilai Rp. 392,86 miliar. Lalu pada tahun buku 2021 kerugian serupa terjadi senilai Rp. 275,03 miliar. Dengan demikian total kerugian Ancol mencapai Rp. 667,90 miliar.
Baca Juga: AKUR Sunda Wiwitan Tolak Eksekusi Lahan Tanah Adat oleh PN Kuningan
“Jadi jika dijumlah kerugian PT. Jakpro Rp. 427,94 miliar dan PT. Pembangunan Jaya Ancol Rp. 667,90 maka total kerugian kedua perusahaan tersebut mencapai senilai Rp. 1,09 triliun,” ungkap SGY.
Karena itu SGY meminta agar Dewan bisa meminta penjelasan langsung dari Gubernur Anies Baswedan tentang dampak untung dan rugi bagi Ancol. Apalagi Ancol merupakan perusahaan Tbk yang 72 % sahamnya milik DKI, 18,01% milik Pembanguna Jaya dan 9,99 % milik masyarakat.
Lebih lanjut SGY mengatakan, khusus untuk BUMD PT. Jakpro maka Dewan bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Untuk hal ini kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah yang selanjutnya disingkat dengan nama KPM.
Artikel Terkait
KPK Kaji Dokumen Proyek Formula E
KPK Pastikan Penyelidikan Kasus Dugan Korupsi Formula E Tetap Jalan
Lokasi Formula E Bakal Ditentukan Presiden
Crazy Rich Tanjung Priok yang Juga Ketua Pelaksana Event Formula E Pamer Tesla ke Anies Baswedan
Dicecer Pras Soal Pinjaman Rp1,2 Triliun Diduga Untuk Formula E, Ancol Jelaskan Ini
Ini Jawaban Wagub DKI Soal Keraguan Pembangunan Sirkuit Formula E Tepat Waktu
Pembengkakan Anggaran Sirkuit Formula E, KPK Harus Gerak Cepat Naikkan Penyelidikan jadi Penyidikan
Mundur Dari Jadwal Sirkuit Formula E Diperkirakan Selesai Mei Mendatang
Wagub Riza Patria Sebut Pengaspalan Sirkuit Formula E Diperkiran Rampung Pekan Depan