AKUR Sunda Wiwitan Tolak Eksekusi Lahan Tanah Adat oleh PN Kuningan

photo author
- Rabu, 18 Mei 2022 | 18:55 WIB
Girang Pangaping Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan, Juita Jatikusumah Putri
Girang Pangaping Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan, Juita Jatikusumah Putri

FOKUSSATU.ID - Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan menyampaikan penolakan menjelang eksekusi perintah Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Jawa Barat, dengan Surat No W.11.U16/825/HK.02/4/2022, perihal pelaksanaan pencocokan atau constatering dan sita eksekusi tanah adat Mayasih.

Girang Pangaping Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan, Juita jatikusumah putri, mengatakan masyarakat AKUR menolak secara tegas dan tidak memberikan ruang dalam eksekusi lahan tanah adat Mayasih dalam surat bernomor 1/Pdt.Eks. /2022/ PN Kng Jo. Nomor 7/Pdt.G/2009/Pn.Kng. saat diwaqancarai awak media. Rabu 18/05/2022.

Hal itu diungkapkan Juita lantaran pihaknya menilai hakim telah keliru memahami objectum litis atau objek perkara dalam sengketa ini.

"Karena memahami objectum litis-nya sebagai sengketa waris. Padahal jelas bahwa objectum litis-nya bukanlah sengketa waris, melainkan sengketa atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi pada masyarakat hukum adat," katanya dikutip dalam siaran pers, Selasa (17/5).

Baca Juga: Ini Syarat Pelonggaran Pemakaian Masker Di Ruang Terbuka.

Lanjut juita mengatakan, atas kekeliruan dalam pertimbangan hukum majelis hakim tersebut berdampak hilang dan terampasnya tanah milik adat sesuai yang diamanatkan leluhur yang seharusnya dijaga kelestariannya.

Juita menegaskan masyarakat AKUR Sunda Wiwitan bersikap tanah adat Mayasih merupakan lahan warisan leluhur yang harus dikelola secara komunal adat dan bukan warisan milik pribadi.

Hal Ini berdasarkan pada beberapa dokumen penting yang dikeluarkan oleh Sesepuh terdahulu seperti, Pangeran Madrais Sadewa Alibasa dan Pangeran Tedjabuwana dengan memberikan hak pengelolaan aset tersebut kepada tokoh-tokoh masyarakat.

AKUR Sunda Wiwitan menyatakan hal tersebut tercatat dalam surat pernyataan pada 1964 dan 1975 oleh Pangeran Tedjabuwana

Dalam pernyataan itu disebutkan Pangeran Tedjabuwana memberikan mandat pengelolaan aset-asetnya kepada tokoh-tokoh masyarakat. Lalu tokoh-tokoh itu mendirikan yayasan dan menyerahkan pengelolaan aset bersama tersebut kepada lembaga itu. *** 

H Aboy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X