Terciduk OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Jadi Tersangka Kasus Suap Auditor BPK Jabar

photo author
- Kamis, 28 April 2022 | 09:46 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin yang diponis sebagai tersangka terkait kasus suap tersebut diumumkan secara langsung oleh Ketua KPK Hari ini
Bupati Bogor, Ade Yasin yang diponis sebagai tersangka terkait kasus suap tersebut diumumkan secara langsung oleh Ketua KPK Hari ini

FOKUSSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan dan menetapkan orang nomor satu di Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Ade Yasin sebagai salah satu tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap Auditor BPK Perwakilan Jawa Barat.

Diinformasikan, keputusan penetapan Bupati Bogor, Ade Yasin yang diponis sebagai tersangka terkait kasus suap tersebut diumumkan secara langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, pada Kamis 28 April 2022 dini hari.

Selain Bupati Bogor, Ade Yasin, pihak KPK juga menetapkan 7 orang tersangka lainnya yang terlibat terdiri dari beberapa Pejabat di Pemkab Bogor, dan Auditor BPK.

Baca Juga: Pemudik Gunakan Moda Transportasi Kereta Api Lebih 31 Ribu Orang

"Dari informasi masyarakat pada Selasa malam, di salah satu Hotel di Bogor saat itu ada pertemuan antar pihak Pemkab Bogor dan Tim Auditor BPK Perwakilan Jawa Barat. Usai dari pertemuan dan pemberian uang suap, beberapa darinya ada yang pulang ke Bandung dan juga dari beberapa lainnya di Bogor, lalu pihak Penyidik KPK pun berbagi Tim ke dua titik wilayah Bogor dan Bandung untuk melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku itu di tempat tinggalnya masing-masing pada saat Rabu dini hari kemarin," papar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).

Sementara, dari ketujuh pejabat Pemkab lainnya yang diciduk alias ditangkap di Bogor tersebut berinisial IA (Kasubid Kas Daerah BPKAD), MA (Sekretaris DPU-PR), RF (Kasubid Keuangan Setda), RD (Kepala DPU-PR), EK (Kepala BKAD), AR (Sekretaris BPKAD), dan HN (Staf BPKAD).

Selain penangkapan di wilayah Bogor, pihak KPK juga mengamankan para tersangka terlibat lainnya dari Auditor BPK Perwakilan Jawa Barat di wilayah Bandung, diantaranya ATM Kasub Auditorat Jabar III selaku Pengendali Teknis, AM Kepala Audit Intern, GGTR dan HNRK selaku Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat.

"Selain para pelaku, juga kami berhasil amankan total uang sebesar Rp 1 milyar lebih, dan dari total tersebut Rp 570 juta terdiri dari uang tunai dan sisanya ada di rekening para terduga penerima suap, dari keterangan dan barang bukti lainnya tersebut, KPK menetapkan AY, MA, IA, RD, ATM, AM, GGTR, dan juga HNRK sebagai tersangka terkait kasus suap ini," tandas KomJen Polisi (Purn), Firli Bahuri.

Atas perbuatan, Ade Yasin dan juga ketiga Pejabat Pemkab Bogor lainnya sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pernah Ingatkan Ade Yasin Soal Tiga Nilai Utama seorang Penyelenggara Negara

Sementara, dari keempat Auditor BPK Perwakilan Jabar sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diinformasikan, Bupati Bogor Ade Yasin dan juga ketiga Pejabat Pemkab Bogor lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Rabu, 27 April 2022 hingga 16 Mei 2022 mendatang.

Ade Yasin, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, RF di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan IA dan MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sementara itu, dari keempat tersangka lainnya sebagai penerima suap, ATM, HNRK, dan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan AM ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X