Ini Alasan Kementerian Perhubungan Larang Bus Pariwisata Untuk Keperluan Mudik

photo author
- Minggu, 10 April 2022 | 20:38 WIB
Bus Pariwisata dilarang digunakan untuk keperluan mudik
Bus Pariwisata dilarang digunakan untuk keperluan mudik

FOKUSSATU.ID-Ingin mudik menggunakan bus pariwisata? Perhatikan ketentuan dan syaratnya.

Karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  melakukan pengetatan regulasi angkutan mudik lebaran 2022. Salah satunya masalah penggunaan bus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengungkapkan  pihaknya mulai menemukan maraknya tawaran mudik dari para penyelenggara mudik dengan menggunakan bus pariwisata.
"Mudah-mudahan dari operator atau  organda  akan ada komitmen untuk memberantasnya, karena merugikan bus-bus yang sudah legal. Bus pariwisata untuk disewa mudik juga tidak boleh, ini saya tegaskan," ujar  Budi dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran PT KAI Tambah 35 Rangkaian

Larangan ini, jelas Budi, dilakukan demi melindungi para PO Bus sebagai penyelenggara utama mudik lebaran. Selain itu, juga menghindarkan masyarakat dari bus-bus pariwisata yang tak layak jalan.
Budi menyampaikan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga sebelumnya telah mengingatkan operator harus siap dan bersedia menginvestasikan untuk maintenance operasional.
"Bisa saja terjadi kalau tiba-tiba langsung digunakan nanti ada komponen yang tidak dapat bekerja dengan baik entah itu rem atau mesin," paparnya.

Selain itu, Pengemudinya harus dipastikan apakah dia terampil, karena untuk ini  perlu peran serta dari operator untuk memastikannya."Kesiapan bisnis harus diiringi faktor keselamatan, aman, dan nyaman," Budi menjelaskan.***014.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X