FOKUSSATU.ID-Ingin mudik menggunakan bus pariwisata? Perhatikan ketentuan dan syaratnya.
Karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengetatan regulasi angkutan mudik lebaran 2022. Salah satunya masalah penggunaan bus.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengungkapkan pihaknya mulai menemukan maraknya tawaran mudik dari para penyelenggara mudik dengan menggunakan bus pariwisata.
"Mudah-mudahan dari operator atau organda akan ada komitmen untuk memberantasnya, karena merugikan bus-bus yang sudah legal. Bus pariwisata untuk disewa mudik juga tidak boleh, ini saya tegaskan," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran PT KAI Tambah 35 Rangkaian
Larangan ini, jelas Budi, dilakukan demi melindungi para PO Bus sebagai penyelenggara utama mudik lebaran. Selain itu, juga menghindarkan masyarakat dari bus-bus pariwisata yang tak layak jalan.
Budi menyampaikan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga sebelumnya telah mengingatkan operator harus siap dan bersedia menginvestasikan untuk maintenance operasional.
"Bisa saja terjadi kalau tiba-tiba langsung digunakan nanti ada komponen yang tidak dapat bekerja dengan baik entah itu rem atau mesin," paparnya.
Selain itu, Pengemudinya harus dipastikan apakah dia terampil, karena untuk ini perlu peran serta dari operator untuk memastikannya."Kesiapan bisnis harus diiringi faktor keselamatan, aman, dan nyaman," Budi menjelaskan.***014.
Artikel Terkait
Begini Syaratnya Bila Ingin Mudik Lebaran 2022
Ingin Mudik Lebaran, Begini Syarat dan Ketentuannya