FOKUSATU.ID-Anda ingin mudik atau pulang kampung pada Idul Fitri 2022 ini? Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus disiapkan.
Namun Kementerian Perhubungan masih akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 serta sejumlah kementerian dan lembaga untuk membahas aturan mudik Lebaran 2022.
Aturan itu nantinya akan memuat petunjuk pelaksanaan teknis perjalanan mudik baik di dalam maupun luar negeri.
Sejauh ini Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa akan ada 3 macam syarat dan ketentuan mudik lebaran 2022.
Baca Juga: Begini Syaratnya Bila Ingin Mudik Lebaran 2022
Syarat dan ketentuan itu antara lain:
1. Pemudik yang sudah menjalani vaksinasi booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa harus lolos tes kesehatan.
2. Pemudik yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap (2 dosis) diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Test Antigen sebelum melakukan perjalanan.
3. Pemudik yang baru memperoleh vaksin Covid-19 dosis 1 wajib menjalani tes PCR sebelum menempuh mudik Lebaran 2022.
Petunjuk teknis lebih lengkap nantinya akan dirilis pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang protokol perjalanan mudik Lebaran 2022.***014
Artikel Terkait
Pandemi Covid 19 Pukul Telak Dunia Pendidikan, Terjadi Kesenjangan Pengetahuan Anak Didik
DPR Tetap Lakukan Fungsi Pengawasan Terkait kebijakan Pemerintah Tangani Covid-19
Aturan Mudik di Jabar Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat