Begini Syaratnya Bila Ingin Mudik Lebaran 2022

photo author
- Rabu, 23 Maret 2022 | 21:26 WIB
Syarat mudik lebaran 2022
Syarat mudik lebaran 2022

FOKUSSATU.ID- Ingin mudik lebaran? Tahun 2022 ini diperbolehkan mudik lebaran dengan sejumlaj syarat.

Presiden Joko Widodo menegaskan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan, asalkan pemudik sudah mendapat dosis pertama, kedua dan dosis penguat boster vaksin Covid-19.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Menurut Presiden Joko Widodo  setiap aktivitas mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat. Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terus membaik. Perbaikan situasi pandemi Covid-19 membawa optimisme menjelang Ramadhan dan Idul Fitri pada 2022.

Baca Juga: Pemilik Sertifikat Vaksin Dosis Lengkap, Nggak Perlu Tes Negatif Covid 19 Kalau Mau Naik Kereta Api Jarak Jauh
Pada Ramadhan tahun ini, ujar  Presiden, umat muslim dapat menjalankan shalat tarawih berjamaah di masjid.
“Tahun ini umat muslim dapat salah tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.

Kendati  demikian, pemerintah pada 2022 masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menyelenggarakan buka puasa bersama dan open house.
“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,”  sambung Presiden.***014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X