Pemilik Sertifikat Vaksin Dosis Lengkap, Nggak Perlu Tes Negatif Covid 19 Kalau Mau Naik Kereta Api Jarak Jauh

photo author
- Rabu, 9 Maret 2022 | 23:41 WIB
syarat perjalanan kereta api (beritadiy.pikiran-rakyat.com)
syarat perjalanan kereta api (beritadiy.pikiran-rakyat.com)

FOKUSSATU.ID - Sekarang, pemilik sertifikat vaksinasi dosis lengkap --1 dan 2, nggak perlu hasil negatif Tes RT PCR atau rapid tes antigen saat proses boarding untuk melakukan perjalanan kereta api jarak jauh.

"Aturan baru itu berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022," Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif.

Dijelaskan Luqman aturan tersebut berlaku bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap yaitu pertama dan kedua.

“Aturan tersebut berlaku mulai 9 Maret 2022,” kata Luqman, Rabu (9/3).

Baca Juga: Rekening Doni Salmanan Capai Rp 500 Miliar, Warganet:Gilaaaaaaaak......

Akan tetapi, bagi calon penumpang yang hanya melakukan vaksinasi dosis satu, tetap harus menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen, minimal 1x24 jam sebelum proses boarding.

“Pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah,” jelasnya.

Untuk pelanggan dengan usia di bawah enam tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Persyaratan calon penumpang KA Aglomerasi dan Lokal tidak diwajibkan menunjukan surat hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Baca Juga: Struktur Politik Menjadi Kendala yang Memengaruhi Keberlangsungan Otonomi Daerah

“Pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama kecuali anak usia di bawah enam tahun,” katanya.

Apabila pelanggan tidak melengkapi persyaratan serta yang sudah divaksin, tetapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan membatalkan tiketnya.

Luqman menambahkan, untuk kapasitas angkut KA Jarak Jauh maksimum 100 persen.

“Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan Kereta Api,” tandas Luqman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X